Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hai sahabat kompas, gimana kabarnya hari ini? Semoga sehat semua yah.Â
Sebelum perkenalan nama saya Afifah Zahra sebagai salah satu mahasiswa dari kampus Universitas Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda Kalimantan Timur dengan program studi Pendidikan Agama IslamIslam. Sesuai judul kita akan membahas  cara "Membudayakan Nilai-Nilai Pancasila dan Kaedah-Kaedah Undang-Undang Dasar Negeri RI Tahun 1945". Nah apakah kompas sudah tau mengenai bagaimana cara Membudayakan Nilai-Nilai pancasila? Dan bagaimana Kaedah-Kaedah Undang-Undang Dasar Negeri Di Tahun 1945?  Mari kita bahasa satu persatu
Pancasila merupakan sistem nilai filsafati terbaik yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar dan acuan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan oleh karenanya, segenap komponen Bangsa Indonesia wajib menjunjung tinggi, menjaga, mengaktualisasikan, dan membela Pancasila
Pembudayaan nilai-nilai Pancasila ,merupakan peningkatan secara kualitatif
dari pemasyarakatan,sehingga mencakup pengertian yang dalam ,karena
tidak sekedar memahami,akan tetapi juga harus dihayati dan diwujudkan dalam
pengamalannya oleh setiap diri pribadi dan seluruh lapisan masyarakat sehingga
menumbuhkan kesadaran dan kebutuhan,mempertajam perasaan,meningkatkan
daya tahan ,daya tangkal dan daya saing bangsa yang kesemuanya tercermin pada
sikap tanggap dan sikap perilaku.Pembudayaan berarti mengusahakan agar
sesuatu itu menjadi budaya di masyarakat luas.Berkaitan dengan hal tersebut
diatas,maka yang ingin dicapai dalam adalah pembudayaan karakter bangsa yang
bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila yaitu:
1). Masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi akan hak dan kewajiban sebagai pribadi,anggota keluarga/masyarakat dan sebagai warga negara.
2). Sebagai pribadi dapat bersikap dan bertingkah laku sebagai insan hamba
Tuhan,yang mampu mempergunakan cipta,rasa dan karsanya secara tepat,sehingga dapat bersikap adil.Ia adalah seorang yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
3). Sebagai anggota keluarga dan masyarakat ia mampu mendudukkan dirinya
secara tepat sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
4). Sebagai warga negara diharapkan faham kan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,patuh melaksanakan segala ketentuan peraturan perundangan yang didasarkan
atas kesadaran.Sebagai warga negara mampu membawa diri secara tepat dalam berhubungan dengan sesama warganegara dan dengan lembaga-lembaga kenegaraan
5). Sebagai tenaga pembangunan maka ia memahami prinsip-prinsip dasar program dan pelaksanaan pembangunan,baik pembangunan di daerah maupun pembangunan nasional.Ia paham apa yang selayaknya dikerjaakan dan diutaamakan dalam menciptakan masyarakat yang adil sejahtera danbahagia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia. UUD 1945 menjadi perwujudan dari dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang disebutkan secara gamblang dalam Pembukaan UUD 1945.