Mohon tunggu...
Afifah Nur Istiqomah
Afifah Nur Istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli Thrift dalam Pandangan Islam

6 April 2023   08:21 Diperbarui: 6 April 2023   08:46 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa bulan terakhir ini ramai perbincangan mengenai penjualan pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri atau biasa disebut dengan thrift. Hal ini dikarenakan mulai sekarang pemerintah melarang impor pakaian bekas. Lalu bagaimana hukum membeli pakaian bekas, misalnya yang diimpor dari luar negeri menurut Islam?

Jual beli dalam Islam sendiri hukumnya adalah mubah atau boleh dilakukan selama kedua belah pihak saling ridho. Namun hukum jual beli bisa menjadi haram jika terdapat pelanggaran syariah didalamnya.

Didalam Al-Qur'an banyak sekali ayat yang menjelaskan mengenai jual beli, salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yang artinya "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba."

Yang menjadi tolak ukur sah tidaknya jual beli yang dilakukan yaitu rukun dan syarat jual beli. Ulama bersepakat setidaknya ada 3 perkara yang menjadi rukun dalam jual beli. Yang pertama yaitu adanya penjual dan pembeli yang memenuhi syarat, yang kedua adanya akad atau transaksi, dan yang ke tiga adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan. Jual beli dikatakan haram jika barang yang diperjualbelikan tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam akad, seperti benda najis atau barang yang dijual tidak pernah ada, dan barang tersebut tidak mendatangkan manfaat. Termasuk juga jika jual beli tersebut mengandung unsur riba.

Lalu bagaimana hukumnya jual beli pakaian bekas tersebut?
Pakaian bekas bukanlah benda najis dan merupakan barang suci yang bisa digunakan sehari-hari. Sehingga sah-sah saja menjual dan membeli pakaian bekas tersebut selama rukun dan syaratnya terpenuhi dan kedua belah pihak ridho.

Namun, berdasarkan aturan UU No 7 tahun 2014 tentang  Perdagangan. Dalam pasal 47 menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan yang baru. Sementara untuk barang bekas hanya boleh dalam keadaan tertentu menurut ketetapan dari Menteri.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 juga mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Didalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang larangan impor. Pemerintah juga menganggap impor pakaian bekas dapat mengancam dan merugikan industri garmen yang ada dalam negeri.

Demikian hukum dari jual beli thrift (barang bekas) dalam pandangan Islam. Intinya jual beli tersebut diperbolehkan, namun lebih bijaknya jika membeli barang bekas dari negeri sendiri, bukan dari luar negeri. Dan sebagai seorang muslim yang senantiasa taat kepada aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW, hendaklah juga taat kepada aturan pemerintah yang ada di negara tempat tinggalnya, selama perintah tersebut tidak mengarah pada maksiat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun