Mohon tunggu...
Ady Setyono
Ady Setyono Mohon Tunggu... -

saya seorang guru berusia 38 tahun. Gemar membaca dan tertarik pada dunia internet, sains, dan pemberdayaan diri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pencairan Tunjangan Fungsional (TF) Guru RA & MI

6 September 2010   13:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:24 1172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis bukanlah orang yang paham perpajakan, tetapi sepengetahuan penulis, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk perseorangan adalah 13.800.000/tahun, atau dengan kata lain orang yang penghasilannya dibawah 1,15 juta tidak kena pajak. Terkait dengan Tunjangan Fungsional yang diterima para guru swasta tersebut yang besarnya 250 ribu/bulan atau hanya 3 juta per tahun harus dikenai PPh? Atau penerimaan sebesar 1,5 juta/semester itu yang dijadikan dasar untuk pengenaan PPh? Semoga ada yang bisa memberi penjelasan.

Terlepas dari penjelasan diberikan, bagi penulis ini jauh memenuhi dari rasa keadilan. Coba kita bandingkan dengan guru yang berstatus PNS, selain mendapatkan gaji minimal sebesar Rp 1,5 juta/bulan, mereka juga mendapat berbagai tunjangan, mulai tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan fungsional/tunjangan profesi, tunjangan beras, dan masih mendapat tunjangan untuk PPh pasal 21. Sehingga guru PNS tersebut bisa dikatakan “dibebaskan” dari PPh. Padahal tidak ada beda antara tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai guru yaitu mengajar dan mendidik siswa.

Apalagi jika dibandingkan dengan para pejabat, birokrat dan konglomerat kita yang gajinya berlipat-lipat, mobil mengkilat, fasilitas serba wah dan cepat tetapi bermain pat-gulipat dengan jabatan dan kekayaannya menyuap para aparat sehingga bisa bebas dari pembayaran pajak yang “menjerat” dan tidak mau tahu menahu urusan rakyat

Tulisan ini tidak bermaksud mendeskreditkan pihak manapun, tetapi hanya pendapat pribadi penulis untuk sedikit memberikan pendapat bagi kemaslahatan bersama.

Akhirnya bagi rekan-rekan kami para guru khususnya guru swasta:

Selamat mengantri ! Semoga sabar dan tawakkal sehingga pahala puasa tetap teraih.

Selamat berjuang. Selamat Berjihad mencerdaskan putraputri bangsa. Profesional, Berilmu dan Ikhlas Beramal. Ingat! Tidak cukup ikhlas saja, tetapi kita juga harus berilmu dan profesional dalam beramal

Selamat Menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1431 H. Dan akhirnya mohon Ma’af Lahir dan Bathin bagi semua pihak yang ikut tersentil dengan tulisan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun