Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Marak Outsourcing dan Kerugian Konsumen

10 Juli 2023   08:14 Diperbarui: 10 Juli 2023   08:25 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masalah outsourcing atau alih daya dalam masalah ketenagakerjaan kembali menyeruak ke permukaan ketika RUU Omnibus Law menjadi perbincangan hangat publik antara tahun 2019 hingga pertengahan tahun tahun 2020 hingga terbitnya UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa besar-besaran dilakukan oleh kalangan serikat buruh di Indonesia bahkan ditengah pandemi COVID-19 tengah berlangsung. 

Hal inilah yang membuat sebagian kalangan masyarakat dan serikat buruh kemudian mempersoalkan ketentuan outsourcing dan beberapa masalah krusial lain dalam UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui upaya Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi yang akhirnya melahirkan Putusan Mahkamah Konsitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan bahwa UURI No. 11 tahun 2020 mengandung cacat prosedural pembentukan undang-undang dan  memerintahkan agar UURI No. 11 tahun 2020 diperbaiki. 

Bagi pemerintah Putusan Mahkamah Konsitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 disalahartikan dengan mengeluarkan Perppu No.  2 tahun 2022 yang kemudian disahkan oleh DPR RI sebagai UURI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 tahun 2022 menjadi UU.  Terbitnya UURI No. 6 tahun 2023 kembali menmbulkan reaksi keras dikalangan masyarakat terutama kalangan serikat buruh. Terbitnya UURI No. 6 tahun 2023 ibarat hanya mengganti baju saja, badannya tetap sama. 

Menurut penulis tenaga outsourcing atau tenaga alih daya tidak lain hanyalah sebuah praktek perbudakan modern yang dikemas dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Semoga bermanfaat

FARID MU'ADZ BASAKRAN

Advokat dan Mediator  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun