Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bolehkah Penyidik Mengalihkan Tindak Pidana Biasa Menjadi Tindak Pidana Ringan?

18 Januari 2017   11:04 Diperbarui: 18 Januari 2017   11:20 2044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

- Menerima Eksepsi yang diajukan oleh Termohon;

DALAM POKOK PERKARA :

  • MenyatakanPermohonan Praperadilanyang diajukan olehPemohonFARID MU’ADZ, SH tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).

Atas putusan tersebut penulis tidak puas dan keberatan dengan Putusan Pengadilan Negeri Bogor tersebut, dan lalu mengajukan Permohonan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. : 01/Pid.Pra-Peradilan/2016/PN.Bgr a quo, berdasarkan Akta Pernyataan Kasasi No. 01/Pid.Pra/2016/PN.Bgr tanggal 28 April 2016.

Berdasarkan Akta Pernyataan Kasasi tersebut, penulis kemudian membuat Memori Kasasi dan sudah berusaha menyampaikannya pada tanggal 02 Mei 2016, namun ditolak oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor berdasarkan informasi di media massa mengenai terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 2016 yang menurut berita saat itu melarang Upaya Kasasi dan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Padahal Perma No. 4 tahun 2016 pada saat itu belum diundangkan karena dalam proses Pengundangan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, dan meteri muatan Perma No. 4 tahun 2016 tersebut mengenai larangan mengajukan peninjauan kembali terhadap perkara praperadilan, bukan larangan untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan praperadilan.

Lalu karena ditolak Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi atas Perkara Penganiayaan yang penulis adukan pada 12 Mei 2016 kepada penulis berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/408/B/V/2015, tidak ditangani dan tidak ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, kemudian penulis mengajukan Permohonan Praperadilan untuk kedua kalinya pada 21 Desember 2016 yang terdaftar di kepanieteraan Pengadilan Negeri Bogor dengan No. 02/Pid.Pra-Peradilan/2016/PN.Bgr. Beberapa hari kemudian ditetapkan sidang pertama oleh Hakim yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2016.

Namun pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2016 sekitar pukul 15.38 wib, istri penulis, menerima kedatangan Aiptu AR anggota Satreskrim Polresta Bogor Kota mengantarkan surat Nomor : SP2HP/1250/XII/2016 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (?) (SP2HP) tertanggal 20 Desember 2016. Selain SP2HP didalam angka 3 SP2HP disebutkan bahwa penyidik juga mengundang penulis untuk menghadiri sidang sebagai saksi/korban di pengadilan kota Bogor pada hari Selasa/27 Desember 2016 Waktu : 10.00 wib s/d selesai, karena perkara yang saya laporkan adalah tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud pasal 352 KUHP dan tidak wajar akhirnya penulis tidak menggubris SP2HP yang janggal tersebut.

Pada hari Jum’at tanggal 30 Desember 2016, kami menerima kembali Berita Acara Pemeriksaan Tipiring Nomor : BAP/TPR-01/XII/2016/RESKRIM tertanggal 27 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Ipda NS PB, STK (NRP 93xxxxxx) yang masing-masing ditujukan kepada penulis dan istri penulis. Atas BAP Tipiring tersebut, kami sudah menyatakan menolak dalam Surat Tanda Terima No. Pol : 53/XII/2016/Reskrim, dengan membuat catatan penolakan atas BAP Tipiring tersebut karena yang kami laporkan perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 , dan bukan didasarkan pada Pasal 352 tersebut. Dalam administrasi penyidikan sejak Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, Panggilan Saksi, SP2HP, SPDP, dan lain-lainnya semuanya berdasarkan pasal 351 KUH Pidana.

Kesan memaksakan kehendak dari Penyidik Polresta Bogor Kota untuk mengalihkan pasal yang disangkakan dari pasal 351 KUHPidana menjadi pasal 352 KUHPidana sangat kuat sekali. Perkara yang kami adukan kepada Penyidik Polresta Bogor tersebut pun secara formil sudah memenuhi 4 (empat) alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni adanya keterangan saksi, keterangan ahli berupa visum et repertum, dan petunjuk berupa kemeja yang rusak sebagai barang bukti, serta keterangan tersangka di depan penyidik. Secara materiil pun perbuatan pidananya sudah memenuhi unsur pasal 351 ayat (1) KUHPidana bukan pasal 352 KUHPidana. Perbuatan tersebut secara materiil menimbulkan rasa sakit (pijn) akibat luka-luka yang didasarkan pada keterangan Ahli berupa visum et repertum. Akibat rasa sakit tersebut secara materiil sudah penulis berikan keterangan bahwa merasakan sakit di leher bagian bawah dan tenggorokan selama sekitar 5 (lima) hari akibat dicekik oleh tersangka EG bin AR dan adanya fakta mengakibatkan penulis tidak bisa melakukan pekerjaan profesional saya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum. Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan istri penulis di depan Penyidik Polresta Bogor Kota.

*********************

Bahwa memang benar berdasarkan Pasal 205 – Pasal 210 KUHAP diatur mengenai acara pemeriksaan cepat dan kewenangan-kewenangan Penyidik untuk melimpahkan perkara tindak pidana ringan kepada Pengadilan Negeri setempat.

Namun demikian tidak ada dasar hukum yang dapat ditemukan dalam KUHAP yang membolehkan Penyidik untuk mengalihkan secara serta merta suatu tindak pidana biasa dengan acara pemeriksaan cepat diubah menjadi tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun