Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bolehkah Penyidik Mengalihkan Tindak Pidana Biasa Menjadi Tindak Pidana Ringan?

18 Januari 2017   11:04 Diperbarui: 18 Januari 2017   11:20 2044
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Menurut pendapat M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Pembahasan, Permasalahan dan penerapan KUHAP Jilid II,Pustaka Kartini, Cet. Kedua 1988, halaman 971, beliau memberikan pendapat soal pengalihan jenis acara pemeriksaan acara pidana, yakni :

“Jadi yang dilarang undang-undang :

  • membawa pemeriksaan perkara yang lebih tinggi kualitasnya ke dalam acara yang lebih rendah derajatnya,
  • jenis perkara dengan acara pemeriksaan biasa lebih tinggi kualitasnya dengan derajat acara pemeriksaan singkat. Karena hal itu nyata-nyata sangat merugikan kepentingan terdakwa. Demikian pula halnya kualitas jenis perkara secara singkat, lebih tinggi derajatnya daripada acara cepat. Oleh karena itu dilarang membawa perkara jenis acara singkat ke dalam proses pemeriksaan dengan acara cepat.”

Berdasarkan hukum acara pidana dan doktrin hukum dari M. Yahya Harahap, S.H. tersebutmaka jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum acara pidana yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota tersebut yang menurunkan acara pemeriksaan acara cepat menjadi acara pemeriksaan cepat, hanya karena untuk melindungi perbuatan pidana oknum anggota Satintelkam Polresta Bogor tersebut.

Bila terdakwa saja dirugikan, menurut M. Yahya Harahap tersebut, maka secara a contrario, penulis sebagai saksi dan korban jelas juga sangat dirugikan hak dan kepentingannya.

*******************

Seakan-akan tidak beralasan semua argumentasi kami dalam praperadilan dan dalam korespondensi dengan pihak Pengadilan Negeri Bogor, akhirnya perkara ini dengan cukup nekatnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bogor dan sudah diputus terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (bulan) dan denda sebesar Rp. 4.500,-.

Sebagai saksi dan korban kami merasa dirugikan dan serasa dibodohi oleh berbagai pihak akibat tindakan ceroboh Penyidik Polresta Bogor Kota tersebut. Jalan terakhir yang bisa kami tempuh adalah mengajukan Permohonan Uji Material terhadap Pasal-pasal dalam KUHP yang melanggar hak-hak konstitusional kami selaku warga negara untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang fair dan transparan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Baca juga artikel ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun