Mohon tunggu...
Advertorial
Advertorial Mohon Tunggu... Akun resmi Advertorial Kompasiana

Akun resmi Advertorial Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

WASPADAI: Penyalahgunaan Nama Media Kompas Gramedia dan Pentingnya Verfiikasi Sebelum Mempercayai Informasi. Simak Langkah Berikut!

8 Januari 2024   14:46 Diperbarui: 8 Januari 2024   14:53 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kepada Masyarakat yang kami hormati,

Kami merasa perlu menyampaikan perhatian khusus terkait dengan pentingnya verifikasi terhadap media-media yang menggunakan nama yang sama denga media dibawah nanugan Kompas Gramedia dan KG Media.. 

Kami mencatat adanya penyalahgunaan nama-nama media yang mirip dengan brand-brand resmi kami oleh pihak yang tidak berhubungan dengan Kompas Gramedia.

Untuk menjaga profesionalitas, keandalan dan keakuratan informasi, kami ingin memberikan panduan verifikasi yang perlu diperhatikan untuk memastikan keaslian dan keberadaan media yang terafiliasi dengan Kompas Gramedia dengan langkah-langkah berikut:

1.   Dewan Pers: Pastikan bahwa setiap media yang terkait dengan Kompas Gramedia terdaftar secara resmi sebagai perusahaan pers di Dewan Pers. Informasi terkait dapat diakses melalui tautan berikut: Dewan Pers - Daftar Perusahaan Pers

2.   Brand Media: Untuk mengetahui brand-brand media yang sah di bawah naungan Kompas Gramedia, silakan akses informasi tersebut melalui website resmi Kompas Gramedia dan KG Media di: Kompas Gramedia - Brand Media atau KG Media - Solutions

3.   Identitas Brand: Pastikan bahwa setiap platform media yang terafiliasi dengan Kompas Gramedia selalu menampilkan logo resmi Kompas Gramedia atau KG Media pada identitas brand mereka.

4.   Kartu Identitas Wartawan: Wartawan yang bekerja di bawah naungan Kompas Gramedia memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan kami. Pastikan untuk memverifikasi identitas mereka sebelum menerima informasi dari pihak wartawan.

5.   Kepatuhan Terhadap Aturan Kerja Pers: Wartawan yang terkait dengan Kompas Gramedia diwajibkan mematuhi aturan kerja pers yang berlaku, termasuk Kode Etik Pers, UU Pers, P3SPS, dan UU Penyiaran Republik Indonesia.

Kami menegaskan kembali kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam mengonsumsi informasi dari media-media yang yang menggunakan nama yang serupa dengan media dibawah naungan Kompas Gramedia. Verifikasi yang cermat sesuai dengan panduan di atas adalah langkah penting untuk memastikan keabsahan informasi yang diterima.

Apabila terdapat keraguan atau pertanyaan lebih lanjut terkait media-media yang terafiliasi dengan Kompas Gramedia, silakan menghubungi kami melalui halaman kontak resmi Kompas Gramedia.

***

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun