Mohon tunggu...
Ade TasyaWahida
Ade TasyaWahida Mohon Tunggu... Hanya orang biasa

Mahasiswi Univeristas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pola Pemberdayaan di Bidang Kesehatan

11 Agustus 2020   11:20 Diperbarui: 11 Agustus 2020   11:37 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Ketujuh, model determinan sosial ekonomi terhadap kesehatan meliputi pendidikan, pekerjaan, pendapatan, dan modal atau kekayaan yang berhubungan satu sama lain dengan kesehatan. 

Kedelapan, model kesehatan dan ekosistem masyarakat interaksi antara masyarakat, lingkungan, dan ekonomi dengan kesehatan. 

Kesembilan, model determinan lingkungan kesehatan individual dan masyarakat determinan lingkungan kesehatan individual meliputi lingkungan psikososial, lingkungan mikrofisik, lingkungan ras/kelas/gender, lingkungan perilaku, dan lingkungan kerj

a. Kesepuluh, model penanggulangan penyakit berbasis keluarga yaitu pemeliharaan kesehatan dilakukan secara swadaya dan mandiri oleh keluarga melalui penumbuhan kesadaran, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan memelihara kesehatan. 

Dengan adanya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan hendaknya masyarakat mampu membangkitkan semangat atas kesadaran potensi yang dimiliki serta berupaya mengembangkannya dan juga memperkuat potensi yang dimiliki oleh masyarakat Menurunnya angka kesakitan merupakan contoh kasus pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan yang semakin membaik. 

Saat ini, informasi kesehatan tersedia dalam beragam sumber, yaitu majalah, radio, koran, televisi, perpustakaan, Internet, dan lain sebagainya. Informasi tersebut mempunyai peran yang penting bagi masyarakat untuk memperoleh pencapaian yang lebih baik di berbagai bidang kehidupan, seperti pekerjaan, pendidikan dan kesehatan. 

Untuk itu upaya menjadi anggota masyarakat yang melek (literat) informasi kesehatan menjadi hak setiap warga negara. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Pasal 7 bahwa: Setiap orang berhak untuk mendapat informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab. 

Dikuatkan pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan yang menyebutkan bahwa Informasi Kesehatan adalah Data Kesehatan yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan. 

Referensi : 

Vera, A., dkk. 2019."Upaya Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Menuju Desa Siaga". Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian kepada Masyarakat. Vol. 3, No. 1, April 2019.

Maulana, H., dkk. 2009. "Promosi Kesehatan" Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun