Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

5 Peran Utama Fungsi Pengadaan Hulu Migas dalam Mendukung Ketercapaian Target Produksi Minyak 1 Juta BOPD dan Gas 12 BSCFD

2 Agustus 2021   09:25 Diperbarui: 2 Agustus 2021   11:43 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Aktivitas di Industri Migas. Sumber: suhtterstock via liputan6.com

Perubahan PTK-007 Revisi 3 menjadi Revisi 04 memungkinkan seorang fungsi pengadaan untuk mendapatkan harga paling efisien bahkan jauh di bawah Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE).

Tidak seperti sebelumnya bahwa jika ada harga di bawah 20 persen HPS/OE maka diperlukan klarifikasi dan proses penilaian aspek lainnya menghindari potensi penyedia barang dan jasa menurunkan kualitas barang dan atau jasa yang akan disuplai serta faktor kewajaran harga lainnya.

Namun, di revisi keempat semangatnya adalah KKKS dapat mengupayakan harga seefisien mungkin namun tetap memenuhi standar kualitas, waktu pengiriman, dan aspek teknis lainnya.

Hal ini juga merujuk bahwa faktor-faktor seperti pasar yang dinamis, HPS/OE yang terlalu tinggi, kompetisi pasar, dan lain sebagainya tidak dapat hanya dibatasi oleh angka tertentu selama itu memungkinkan.

Demikian juga untuk peringkat pertama Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tidak serta merta menjadi pemenang meski sudah di bawah HPS/OE jika ternyata ada penyedia barang dan jasa lainnya yang menawarkan harga lebih rendah dan sudah memenuhi spesifikasi minimal yang diminta dalam dokumen lelang.

Di lain sisi, kontrak-kontrak yang masih memiliki sisa nilai yang besar dimungkinkan untuk diperpanjang tidak hanya dibatasi dua tahun seperti sebelum perubahan keempat PTK-007 Revisi 04 diterbitkan.

Kolaborasi KKKS dengan sistem sistem cost recovery bersama dengan gross split pun setelah ada perubahan tadi juga dimungkinkan bhakna dibuka lebar asal sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.

Dengan uraian tadi penghematan biaya seoptimal mungkin dapat diusahakan untuk mendukung ketercapaian target 1 BOPD dan gas 12 BSCFD di tahun 2030.

Sebagai informasi dikutip dari SKK Migas dalam berita yang diterbitkan Kontan (3/12/2020) dinyatakan sampai dengan Oktober 2020 saja  penghematan yang dilakukan industri hulu migas mencapai US$ 346,15 juta dari empat komoditas utama yaitu pengeboran (drilling), perkapalan dan transportasi, konstruksi EPCI, dan pemeliharaan fasilitas produksi. Belum lagi jika ditambahkan oleh komoditas lainnya yang mendukung industri hulu migas.

Keempat, Mengedepankan Kepatuhan Terhadap Aturan yang Berlaku

Ilustrasi Pekerja di Sektor Hulu Migas Mendengarkan Instruksi dan Arahan dari Pekerja di Fasilitas Lepas Pantai. Sumber: dokumentasi pribadi
Ilustrasi Pekerja di Sektor Hulu Migas Mendengarkan Instruksi dan Arahan dari Pekerja di Fasilitas Lepas Pantai. Sumber: dokumentasi pribadi
Sudah menjadi kunci bahwa proses pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas Indonesia harus secara teliti mematuhi aturan yang ditetapkan oleh SKK Migas semisal melalui PTK-007 Revisi 04 dan perubahannya beserta dengan aturan lainnya yang terkait semisal capaian TKDN, aturan industri terkait, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun