Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyelisik Misteri Naskah Final UU Cipta Kerja yang Tak Kunjung Dibagikan

11 Oktober 2020   07:00 Diperbarui: 11 Oktober 2020   07:00 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Surat Presiden kepada Ketua DPR RI Terkait RUU Cipta Kerja. Sumber: Kumparan.com

Sampai saat ini saya pikir tidak ada, toh sumber tersahihnya ya DPR sendiri belum mengunggah ataupun membagikan. Bahkan sesama anggota DPR sendiri banyak yang bertanya dimanakah gerangan naskah final tersebut.

Meski pihak DPR melalui Badan Legislasinya menyatakan bahwa naskah final masih proses dirapikan, namun kecurigaan publik menjadi sangat wajar apakah naskah tersebut akan sama dengan yang disetujui pada 4 Oktober 2020 lalu, adakah yang diubah atau berubah tanpa sepengetahuan pihak lainnya, apalagi mengingat sudah ada sanggahan dan kalrifikasi dari Presiden dan DPR tentang misinformasi UU Cipta Kerja.

Contoh kasusnya adalah tentang kembali munculnya pasal tentang pendidikan yang sebelumnya telah disetujui secara prinsipil dengan pihak pemangku kepentingan untuk dicabut dan dianulir dari UU Cipta Kerja, namun faktanya melansir Kompas.com yang mengutip Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda bahwa ada satu pasal sektor pendidikan yang dimasukkan dalam UU Cipta Kerja.

"Saya dapat info tadi malam bahwa sektor pendidikan ada satu pasal di situ, satu sikap saya kecewa," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Itu satu contoh kasus saja bagaimana dengan topik-topik dan pasal-pasal lainnya? Hal ini dikhawatirkan banyak pihak menjadi celah pasal colongan masuk ke dalam naskah final UU Cipta Kerja. 

Belum lagi banyaknya kesimpangsiuran versi klarifikasi Presiden dan DPR RI atas misinformasi yang ada di tengah masyarakat yang secara pribadi saya nilai hanya menyentuh permukaannya saja tanpa membahasanya lebih mendalam.

Lebih lanjut setali tiga uang hal yang sama disampaikan juga oleh Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) yang tidak mau dituduh menjadi korban hoaks dari RUU Cipta Kerja dia menantang pemerintah untuk mengunggah salinan draf final UU Cipta Kerja yang telah resmi disahkan agar masyarakat dapat membandingkan mana yang salah mana yang benar. 

Dia juga dalam redaksi lain yang dikutip Kompas.com mencurigai Presiden Jokowi tidak membaca draf RUU Cipta Kerja ini karena Presiden masih membahas Amdal dalam klarifikasinya padahal jika melihat perkembangan maka Amdal sudah tidak lagi menjadi pembahasan, itupun karena kritik dan masukan dari penggiat lingkungan.

"Padahal perdebatan itu sebenarnya sudah tidak di situ lagi. Karena (polemik) soal (pasal mengatur) Amdal itu kan di awal," kata Nur kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020). 

"Jadi, presiden sendiri kan tidak membaca, dari situ bisa disimpulkan apakah presiden membaca dokumennya, atau hanya di-brief saja," ungkapnya lebih lanjut.

Selain isu-isu tenaga kerja, lingkungan dan pendidikan sesungguhnya banyak sekali yang harus kita kaji lebih dalam karena banyaknya sektor lain yang terkait dalam omnibus law ini semisal pertambangan, ketenagalistrikan, penanaman modal atau investasi asing, ketahanan pangan, industri strategis, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun