Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penangkapan Djoko Tjandra, Prestasi Sekaligus Kegagalan Penegak Hukum di Indonesia

10 Agustus 2020   08:12 Diperbarui: 10 Agustus 2020   14:55 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inforgrafis Kasus Djoko Tjandra. Sumber: Republika.com

Selanjutnya, kategori di bawahnya mengatur hukuman penjara dari 10-13 tahun sampai yang paling ringan, 3-4 tahun untuk yang menyebabkan kerugian negara maksimal Rp200 juta.

Dari pedoman itu tidak ada termaktub khusus untuk memiskinkan serta ancaman yang sangat memberatkan bagi para pendukung atau kroni terutama pejabat yang turut andil di dalam kasus-kasusnya. Padahal fakta di lapangan banyak pihak yang terlibat memuluskan pelarian para koruptor dari setiap cabang kekuasaan peradilan baik kepolisian, kejaksaan, hakim, KPK dan lain sebagainya.

Mereka para aparat yang seharusnya menegakkan aturan justru terkadang mendapatkan sanksi yang ringan tanpa pemecatan dan sanksi pidana apalagi jika sanksi diproses melalui peradilan kedinasan atau internal. Mereka harusnya diberikan sanksi lebih berat, dimiskinkan dan diberhentikan secara tidak hormat tanpa mendapatkan fasilitas lanjutan.

Penangkapan Djoko Tjandra mungkin bisa menjadi momentum semua instansi terkait untuk melakukan pembersihan aparat penegak hukumnya. Tentunya didukung dengan produk hukum peraturan perundang-undangan yang semakin relevan. 

Jangan sampai lagi kita dengar seorang nenek hanya karena mencuri singkong akhirnya berujung penjara bertahun-tahun, sedangkan hukuman koruptor yang bermiliar-miliar mendapatkan vonis yang hampir sama lalu tetap mendapatkan fasilitas mewah di dalam penjara dan masih tetap menjadi kaya karena hasil korupsinya. Paling penting juga para aparat yang membantu memuluskan para koruptor melenggang seenak jidatnya harus dihukum lebih keras dengan aturan yang tegas, tidak ada tawar menawar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun