Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kredit Kendaraan untuk Transportasi Mudik, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

26 Maret 2022   12:27 Diperbarui: 27 Maret 2022   01:00 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor.| Sumber: Kompas.com/Alsadad Rudi

Biasanya ini juga ditinjau pada segmen usaha yang terdampak akibat kondisi-kondisi tertentu yang berpengaruh pada pendapatan dan cash flow nasabah di segmen tersebut. 

Banyak pengajuan bisa disetujui penuh atau disetujui dengan plafon rendah atau bahkan tak lolos. Tergantung juga di mana bekerja, bekerja sebagai apa dan seperti apa kondisi ekonomi di wilayah tersebut. 

Ini karena kredit kendaraan tenornya mulai 1 tahun hingga 5 tahun. Jadi antisipasi dampak jangka panjang juga dipertimbangkan. 

Kondisi red area (daerah merah) di mana nasabah berdomisili juga sangat berpengaruh. Red area adalah kawasan atau lingkungan yang ada di sebuah kota atau kabupaten di mana rawan pencurian, warganya kerap melakukan kejahatan atau keributan. 

Barang dan kendaraan kerap digelapkan ke lokasi tersebut. Terkenal dan dikenal sebagai kawasan yang sering bermasalah dalam petik. 

Satu catatan terakhir yang penting, boleh-boleh saja kredit menjelang puasa dan lebaran, namun tetaplah mengelola finansial dengan cermat dan bermanfaat. Karena setelah lebaran berlalu, masih ada tanggung jawab cicilan. 

Baca juga: "Memahami Program Refinancing bagi Nasabah, Kalau Bisa Ternak Mengapa Harus Berburu?"


Salam

Brader Yefta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun