Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kredit Kendaraan untuk Transportasi Mudik, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

26 Maret 2022   12:27 Diperbarui: 27 Maret 2022   01:00 1129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit kendaraan bermotor.| Sumber: Kompas.com/Alsadad Rudi

1. Punya kemampuan membayar. 

Ini adalah aspek Kapasitas (Capacity). Jadi nasabah harus punya pekerjaan atau usaha tertentu yang dari situ ada penghasilan tetap. Untuk usaha, minimal sudah berjalan 24 bulan. Bagi pekerja, cicilan tak lebih dari sepertiga total gaji. 

2. Bagaimana riwayat kredit nasabah di masa lalu? 

Ini bukan berarti kalau pernah macet dulu lalu nanti ngga bisa lagi disetujui. Masih bisa kok, ada syarat dan kondisi tertentu. Tergantung overdue (OD) berapa hari telat dan status Collective (kol)-nya apa.

Kalau di bank ada kategori Kol 1 lancar (OD 0-10 hari): kol 2 dalam pengawasan khusus (OD 10 sampai 90 hari); kol 3 kurang lancar (OD 91 hari hingga 120 hari); kol 4 diragukan (OD 121 hari-180 hari) dan kol 5 Macet (OD di atas 180 hari).

Di perusahaan pembiayaan juga mengadopsi sistem yang hampir mirip karena sistem di bank akan terbaca juga di saringan kredit lewat SLIK. 


3. Kemauan membayar (Character). 

Kemauan membayar berbeda dengan kemampuan membayar. Dari pengalaman bekerja, meski seorang nasabah mampu secara finansial, belum tentu lancar membayar. 

Ada juga yang secara ekonomi mampu, tapi cara mereka memperlakukan orang lain terkait tanggung jawabnya bisa juga tak mencerminkan karakter yang baik. 

Pernah ada pengalaman cukup pahit sekitar 5 tahun lalu memproses pengajuan seorang nasabah. Kami menjanjikan 3 hari maksimal namun baru sehari berjalan, dia sudah menelepon meminta cepat dan menuduh yang aneh-aneh. 

Masih dalam hari yang sama, via telepon keluar kata-kata umpatan, makian, dan tuduhan bahkan rasis terhadap pegawai yang memproses pengajuannya tanpa ada kesalahan atau keuntungan apapun yang merugikan si nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun