5. Mereka mengolah kepercayaan dari lembaga yang memberi pinjaman
Mereka yang punya modal besar dan bisa berinvestasi di tanah dan properti, sebagian adalah nasabah juga. Dalam arti mereka meminjam juga dan mengelola hutang sesuai peruntukkannya.Â
Ketika dipercaya, hampir selalu pengajuan akan disetujui karena kewajibannya juga dilakukan. Dan mana kala dana sudah di tangan, celah dan jaringan bisnis makin kebuka.Â
Semakin lama semakin terlatih. Membedakan mana yang potensial untuk dirintis dengan memanfaatkan jaringan sesama pebisnis yang sebelumnya sudah terbangun.
 Atau memanfaatkan aset yang dulunya dibeli dari pinjaman sebelumnya dan telah lunas, untuk mendapatkan aset lainnya dengan memberdayakannya.Â
Masuk akal bila dulunya hanya mengelola satu kedai, lalu makin bertambah tahun, sudah jadi 2 atau 3 kedai di beberapa tempat.Â
Mungkin ini yang namanya "hukum pelipatgandaan" sebagai hasil dari hukum kepercayaan.
6. Ini paling penting, bunga kredit sama pokok pinjaman dikalahkan sama keuntungan dari aset
Selama 2 jam duduk ngopi dengan Pak Anis, ada hal menarik yang diungkap.Â
Beliau ini selain punya toko bahan bangunan, juga memiliki usaha air minum isi ulang dan minimarket. Beliau berkisah dengan ilutrasi.Â
"Nasabah meminjam 200 juta untuk membeli tanah di pinggir jalan utama. Katakanlah misal bunga pinjaman itu 75 Â juta selama satu tahun. Total hutang 200 juta + 75 juta = 275 juta. Tapi 5 tahun kemudian, harga tanah itu sudah jauh lebih tinggi dari 275 juta"Â