Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Rasio Kredit Macet dan 4 Tipe Nasabah terhadap Denda Cicilan Kendaraan

30 Juli 2021   16:13 Diperbarui: 7 Agustus 2021   23:09 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit| Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Pilihannya bisa take over kredit atau menyerahkan kembali ke perusahaan pembiayaan. Take over kredit bisa berarti ada yang kepengen kendaraan tersebut, dapat dialihkan meski sedang jalan kreditnya. 

Caranya datangi perusahaan pembiayaan bersama yang niat mau membeli, lalu dibuatkan surat dan proseduralnya. 

Menyerahkan langsung sama juga mendatangi perusahaan pembiayaan. Lalu nanti ada semacam surat yang mesti dibuat dan ditandatangani sebagai bukti penyerahan. 

Dengan demikian, status dan riwayat nasabah baik yang take over maupun menyerahkan secara baik-baik, akan tercantum di sistem internal dengan kode dan status tertentu. 

3. Bisa membayar cicilan saja, namun denda keterlambatan dibayar belakangan pada saat pengambilan BPKB. 

Ini juga opsi lain sebagai keringanan. Denda perhari biasanya berbeda antara roda dua dan roda 4. Demikian juga kendaraan niaga. 

Yang perlu diperhatikan adalah berapa persen denda nya lalu kalikan dengan angsuran, kemudian dikalikan jumlah hari. 

Misal denda perhari 0,2% untuk cicilan mobil, dengan angsuran 2,8 juta per bulan. Bila telat 10 hari maka total denda : 0,2% X 2.8 juta X 10 = Rp. 56.000,-. Bila denda keterlambatan lebih dari 30 bulan hingga nyebrang ke bulan berikutnya, perhitungannya sudah sedikit berbeda. 

Nominal sebesar 56 ribu rasanya tak besar, namun karena masa kredit itu rentangnya dari 12 bulan hingga maksimal 60 bulan, akumulasi denda dari yang rasanya kecil di setiap bulan, bisa jadi besar manakala hendak mengambil agunan BPKBnya di kemudian hari. 

Ini kadang tak dipahami semua nasabah, sehingga alangkah baiknya meminta kejelasan di awal saat pra kredit atau saat penandatanganan dokumen. Karena dari pengalaman, meski sudah ada opsi ini, kadang kesalahpahaman bisa juga terjadi. 

4. Denda keterlambatan selama sekian bulan, bisa di "nego" 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun