Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Rasio Kredit Macet dan 4 Tipe Nasabah terhadap Denda Cicilan Kendaraan

30 Juli 2021   16:13 Diperbarui: 7 Agustus 2021   23:09 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kredit| Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Rasio kredit macet dan 4 tipe nasabah terhadap denda angsuran kendaraan. 

Cara menganalisis kredit macet, secara garis besar hampir sama di semua lembaga pembiayaan, baik bank, perusahaan finance hingga koperasi. 

Meski banyak istilah dan penamaaan, simpelnya adalah berapa dana kredit yang keluar ke nasabah, dibagi dengan berapa dana dari nasabah yang sudah dikembalikan (dalam bentuk angsuran). 

Bila di bank ada istilah NPL (Net Performing Loan), di bank syariah menggunakan singkatan NPF (Non Performing Financing), di perusahaan finance ada yang menyebut FID (First Instalment Default), di koperasi dengan penyebutan lainnya. 

Berapa maksimal rasio angka kredit (dalam persen), biasanya sudah ditentukan di masing-masing lembaga itu sendiri. Misalnya ada yang tak boleh lebih dari 5%, ada juga yang mensyaratkan tak lebih dari 3%. 

Itu belum lagi bila dibedah, target rasio macet secara nasional, regional atau di masing-masing kantor cabang. 

Karena perhitungan total pinjaman yang disalurkan, dalam bentuk pembiayaan barang dan jasa (modal kerja), bisa berbeda jumlahnya antar satu wilayah dengan wilayah lain. Menyesuaikan dengan banyak sedikitnya jumlah nasabah yang dilayani, 

Sebagai contoh sederhana, bila total dana yang dikucurkan sebanyak 128 juta, namun karena sejumlah alasan sekian nasabah kurang lancar hingga macet membayar dengan total 4,5 juta, maka angka rasionya adalah 3,51 %. 

Andai batasan maksimal 5%, berarti angka tersebut masih aman. Analisa yang sama bilamana dalam trilyunan atau milyaran. 

Rasio kredit macet: (4,5 juta /128 juta) X 100% = 3,51% < 5 % (batas maksimal). 

Apa yang membuat rasio kredit naik, salah satunya adalah kebijakan pemerintah di suatu periode waktu, yang secara langsung atau tak langsung berimbas pada penghasilan warga. Ini akan memengaruhi kemampuan warga selaku nasabah, terhadap kewajiban membayar. 

Yang paling terasa sekarang adalah kebijakan PPKM. Namun sebelum ini, sejumlah kebijakan lain juga bisa berdampak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun