Batasan 30 hari di atas itu biasanya diharapkan nasabah tidak menunggak hingga lewat tanggal terakhir di bulan berjalan. Tersebab hitungan dan akumulasi denda keterlambatan akan tak sama sedikit bila melewati tanggal terakhir.Â
Ini yang kadang tak dipahami banyak nasabah, dan ini juga alasannya mengapa nasabah dikejar agar jangan lewat tanggal 30 atau 31, bayar cicilan yang sudah tertunggak. Bahkan demi itu, petugas rela menunggu hingga malam-malam, sebelum waktu penerimaan angsuran ditutup.Â
C. Bila lewat lagi, setelah 30 hari nasabah dikasih SP 1 (surat peringatan), dan bila masih tak bayar juga, perusahan pembiayaan akan mengeluarkan lagi yang namanya SP2 setelah 45 hari keterlambatan.Â
D. Belum ada itikad membayar juga setelah 45 hari, bila lewat 60 hari alias 2 bulan menunggak, akan keluar yang namanya SPT (surat perintah parik). Yang mana isinya kurang lebih mengharapkan nasabah agar segera melunasi, bila tidak, unit akan ditarik.Â
E. Bila tak digubris juga oleh nasabah, sehingga terus menunggak lewat 2 bulan hingga 6 bulan, akan keluar yang namanya SK alias surat kuasa.Â
Petugas diberi surat kuasa oleh perusahaan untuk mengamankan unit yang tak dibayar-bayar oleh nasabah.Â
Pertanyaannya, siapa yang menangani bila eskalasi tunggakan sudah pada level E?Â
Tergantung lagi dari analisa kasusnya.Â
Bisa saja tetap karyawan internal atau bila internal sudah tak mampu meng-handling, dialihkan ke tenaga penagihan luar yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.Â
Semenjak tahun 2015 ke atas, petugas yang menangani bagian eksekusi diwajibkan memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga pembiayaan terkait.Â
Selain surat kuasa seperti pada tahapan di atas, disertai juga dokumen fidusia yang biasanya lembaran-lembarannya ditandatangani oleh nasabah di awal saat penandatanganan kontrak.Â