Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sudah Tak Kuat Bayar Cicilan? Coba 4 Cara Ini

25 Juni 2019   01:37 Diperbarui: 8 Maret 2020   18:00 12933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:kreditpedia.net

Bandingkan dengan level kota sekelas ibu kota atau kotamadya, seperti Mataram, Denpasar, Surabaya, Makasar, dan kota besar lainnya, tentunya jauh lebih banyak. Meminjam istilah para juri di realita show ajang pencarian penyanyi di TV swasta, lebih berdinamika...hehe. Boleh jadi karena perputaran uang dan barang juga lebih complicated, tidak sesederhana di kota kecil.

Penyebab Terbesar Adalah Cash Flow 

Bila menganalisa akar penyebab mengapa ada saja nasabah yang melakukan gadai ilegal bawah tangan, jawabannya adalah pengaturan cash flow pada nasabah itu sendiri. Meski ada beberapa faktor yang lain, namun cenderung dominan karena masalah defisit keuangan.

Cash flow sederhananya jumlah pendapatan (suami dan istri bila sudah menikah) dikurangi jumlah pengeluaran rumah tangga, biaya sekolah anak, bayar cicilan, potongan ini dan itu dan setoran tabungan yang biasanya disisihkan, bila memang ada.

Ironisnya, pada nasabah yang terdeteksi memindah tangankan unit ke orang lain atau pihak ke 3,biasanya keuangannya sudah stadium dua ke atas,alias lagi morat --marit. Ada rasa takut dan malu bila menginfokan ke bagian penagihan.

Cenderung menghindar bila dikunjungi. Boleh jadi nasabah sudah pada kondisi gali lubang tutup lubang atau mengarah ke gali lubang tutup jurang#Meski di awal tenor, saat pengajuan kredit, performance penghasilannya masuk hitungan analisa kredit sehingga disetujui oleh lembaga pembiayaan. Namun dengan berjalannya waktu, ketidakmampuan menangani keuangan atau besar pasak daripada tiang bisa menyebabkan tunggakan di sana sini dan berujung pada tindakan gadai bawah tangan. 

Kebijakan Lembaga Pembiayaan Terhadap Nasabah 

Bila nasabah mengalami kesulitan untuk melakukan pembayaran angsuran gara-gara banyak kebutuhan mendesak, misalnya saat momen hari raya Idul Fitri yang lalu banyak pengeluaran atau ada anggota keluarga yang mendadak sakit dan membutuhkan biaya operasi atau pengobatan menyebabkan sebagian dana beralih ke sana, itu adalah sesuatu yang wajar.

Katakan saja pada petugas penagihan yang datang mengunjungi atau bisa menghubungi petugas marketing yang dulunya menangani pengajuan kreditnya dan menyampaikan kepada mereka. Karyawan di lembaga pemberi kredit juga memiliki sisi humanis. Bisa berempati seandainya mereka berada di posisi yang nasabah alami.

Menjadi tidak wajar andai tunggakan itu berlarut --larut hingga hingga tiga  atau empat bulan ke depan, bahkan lebih, dan nasabah tidak lagi memiliki inisiatif dan kerelaan untuk menyelesaikan tunggakan dan sengaja membiarkan atau mengabaikan. Istilahnya,lari dari tanggung jawab.

Masa"pemulihan" yang diberikan lembaga pembiayaan kepada nasabah yang "sedang sakit" berkisar satu sampai dua bulan  sejatinya adalah periode untuk  menilai sejauh mana kemampuan nasabah untuk kembali ke posisi current  (lancar). Dan bila tidak, andai terus berlanjut , biasanya ada opsi lain yang akan dijalankan terhadap nasabah-nasabah yang demikian dengan tujuan penyelamatan asset.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun