Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sudah Tak Kuat Bayar Cicilan? Coba 4 Cara Ini

25 Juni 2019   01:37 Diperbarui: 8 Maret 2020   18:00 12933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:kreditpedia.net

"Boleh pinjam KTP nya sebentar?" pinta saya

Ibu itu memberikan E KTP nya dan saya memasukkan nomor NIK nya ke sistem. Kemudian muncul tampilan kontrak beliau beserta data- data yang lain. Intinya seperti dibawah

Masa kredit 36 bulan, motor baru Merk Honda Scoopy. Angsuran pertama mulai Februari 2017 dan hanya dibayar sampai angsuran ke -9 di Bulan Oktober 2017. Setelahnya itu tidak ada pembayaran lagi.Unit WO per Juni 2018

WO atau Write Off adalah istilah untuk penghapusbukuan piutang nasabah yang telah menunggak lebih dari 210 hari. Ibaratnya, bila salah seorang debitur menunggak pembayaran lebih dari tujuh bulan dan tidak tertangani oleh divisi penagihan, unit yang dikredit tersebut sudah dikategorikan unit WO. Lamanya masa handling sampai ke WO di lembaga pemberi kredit seperti bank atau finance, bisa jadi sama atau berbeda. Tergantung kebijakan dan aturan di internal masing - masing.

"Kok bisa sampai nunggak begini,Bu?" tanya saya.

Akhirnya Ibu itu mengaku setahun yang lalu sudah tidak kuat bayar angsuran.Motornya kemudian dialihkan ke seorang oknum aparat lantaran aparat tersebut sudah dikenal baik, dipercaya dan berjanji bertanggung jawab untuk meneruskan sisa angsuran sampai dengan akhir kontrak. Pada waktu serah terima unit kendaraan, diantara mereka tidak ada surat perjanjian yang dibuat.Ibu itu taunya beres, tidak dipusingkan lagi dengan cicilan motor.

Namun lidah memang tidak bertulang. Bertolak belakang dengan tindakan. Orang yang dipercaya untuk melanjutkan kewajiban membayar itu hanya ambil untung menggunakan sepeda motornya untuk aktifitas sehari-harinya namun (sengaja)  lupa akan angsurannya. Itu terkuak beberapa hari yang lalu,kala Ibu itu dan suaminya berniat mengajukan pinjaman ke salah satu bank BUMN di Sumbawa. Hasil BI Checking, ada outstanding piutang serta tunggakan sekian bulan di finance lain yang mesti dilunasi terlebih dahulu. Miris ya:)!!

Banyak Kejadian di Masyarakat Dengan Pola Yang Sama

Apa yang dialami Si Ibu nasabah kami di atas itu, sebenarnya menggambarkan pola dan perilaku nasabah di masyarakat. Kala terjebak dalam kondisi kepepet, ngga ada cukup dana untuk menunaikan angsuran,atau uang terpakai untuk pengeluaran yang lain, solusi paling mudah adalah gadai di bawah tangan alias gadai ilegal. Oper ke orang lain. Ngga motor ngga mobil. Emas, HP dan TV pun bisa jadi obyek gadai. Meski sadar (sesadar-sadarnya) bahwa unit (kendaraan) atau barang tersebut masih jalan kreditnya di lembaga pembiayaan.

Polanya bisa gadai sementara sebulan atau dua bulan. Atau gadai forever , hehe..Seperti true story nasabah di atas. Barternya apa? Sudah pasti uang. Keuntungan lain ya tidak perlu repot-repot lagi putar otak bagaimana melanjutkan sisa cicilan. Nanti orang yang kita pindahtangan kan barang yang bertanggung jawab sampai akhir kontrak#Wallahualam kalau dia bayar:)

Berkaca pada cabang kecil seperti kami, dalam sebulan bisa ada beberapa nasabah datang dengan kasus yang hampir sama. Kendati di proses pra kredit, calon debitur sudah di edukasi oleh PIC Marketing untuk tidak melakukan itu, namun setelah pasca kredit, siapa bisa mengontrol keputusan dan pilihan nasabah melakukan itu?

Untuk skala kota kecil seperti Sumbawa Besar, ada hampir  lima perusahaan pembiayaan berdiri. Katakanlah andai dalam satu bulan rata --rata lima case yang hampir sama, berarti ada dua puluh lima nasabah di Kabupaten ini yang dalam sebulan mengalami 'keribetan' sendiri akibat ulah sendiri.  Jumlahnya boleh jadi lebih besar dari itu lantaran banyak yang tidak terdeteksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun