Mohon tunggu...
Aditya Rafif
Aditya Rafif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Active

Enjoy and Trust the Process

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pendidikan Kewarganegaraan bagi Narapidana di Dalam Lembaga Pemasyarakatan

18 Juni 2021   15:50 Diperbarui: 18 Juni 2021   16:18 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran umum dan dasar. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan sebagai wadah bagi masyarakat untuk mempelajari mengenai nilai-nilai luhur yang telah dianut oleh negara yang bersangkutan. 

Di Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, bahwa tujuan pendidikan nasional mengarah untuk membentuk karakter anak dan membawa peserta didik untuk mengembangkan dirinya, segenap potensi diri, dan kemampuan nilai-nilai yang ada dalam dirinya untuk dapat melaksanakan kewajiban hidupnya, baik sebagai makhluk individu, sosial, berketuhanan, dan berakhlak mulia. 

Saat ini Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat Indonesia. Peran pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai tameng bagi generasi muda di tengah arus globalisasi untuk terus menjalankan kehidupannya sesuai dengan norma bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan budaya bangsa.

Setiap tindakan negara harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, sehingga hukum harus dijadikan sebagai kerangka pengaturan dan penyelesaian berbagai masalah dalam menjalankan roda kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Isu hak asasi manusia pelanggar hukum hingga masalah penerapan hukuman penjara saat ini telah diakui sebagai masalah secara internasional, oleh karena itu perlu adanya Lembaga Pemasyarakatan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga penegak hukum telah diatur secara tegas. Pasal 8 ayat (1) menyatakan bahwa Aparat Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembinaan narapidana. Pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan harus didasarkan pada kaidah hukum yang berlaku agar pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia dapat terwujud

Pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana dalam upaya mengembalikan seorang narapidana tersebut menjadi orang yang baik sangatlah penting, pembinaan secara materi dan spiritual harus berjalan seimbang tidak bisa hanya salah satunya saja. Hal-hal tersebut merupakan hal utama yang menunjang narapidana dengan mudah dalam menjalani kehidupannya di kemudian hari. Pembinaan pemasyarakatan diharapkan mampu membentuk kepribadian dan mental narapidana yang dianggap buruk di mata masyarakat untuk berubah ke arah yang normal dan sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaan pembinaan ini diperlukan kerjasama dengan komponen-komponen yang mendukung keberhasilan proses pembinaan narapidana yaitu petugas Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana, dan masyarakat. Hal ini karena ketiganya saling berhubungan satu sama lain

Berdasarkan latar belakang di atas, penulis menarik rumusan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut, Pertama, bagaimana pentingnya Pendidikan kewarganegaraan dalam pemasyarakatan? Kedua, bagaimana pelaksanaan pembinaan narapidana dalam menerapkan pendidikan kewarganegaraan di lembaga pemasyarakatan?

  • Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Pemasyarakatan

Seperti yang didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan berbasis popularitas yang diharapkan dapat mengajarkan generasi muda untuk menjadi warga yang berbasis suara dan partisipatif melalui pelatihan dialogis. Untuk situasi ini, nilai pendidikan kewernegaraan adalah suatu perangkat untuk membangun dan mendorong kerangka kerja berbasis popularitas untuk suatu negara. Pembelajaran adalah bagian atau komponen yang memiliki tugas utama untuk memahami sifat interaksi dan instruksi bagi suatu individu, selain itu proses pembelajaran bergantung pada ukuran pendidikan dan pembelajaran itu sendiri.

Motivasi yang mendasari pentingnya mempelajari pendidikan kewernegaraan adalah untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran bernegara, perspektif dan praktik yang dilihat sebagi cerminan dalam mencintai negara dan bergantung pada budaya masyarakat, pengetahuan ke nusantara, dan kekuatan publik di kemudian hari bagi pesaing negara yang belajar dan menguasai ilmu pengetahuan negara kita sendiri. Sebagai seorang warga negara yang mengetahui tentang  sifat bela negara, kita harus bergantung pada pemahaman tentang masalah yang ada di ranah publik dan kita perlu menciptakan kemampuan untuk menciptakan cerminan karakter dan etika yang sesuai dengan nilai dan norma umum dalam negara. 

Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan fitrah manusia Indonesia yang beretika, berkarakter, mandiri, maju, intens, cakap, andal dan bermanfaat serta kokoh secara nyata dan intelektual. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai wahana pembentukan warga negara yang cerdas, terampil, dan memiliki kepribadian yang loyal kepada bangsa dan negara Indonesia dengan cara merefleksikan diri dalam pembiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Inti dari pelatihan ilmu kewernegaraan adalah suatu upaya yang berguna untuk mengajar individu berbuat sebagaimana mestinya di masyarakat kehidupan daerah setempat.

Menurut Pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang -- Undang Nomor 12 Tahun 1995, Pemasyarakatan adalah suatu tindakan untuk memberikan arahan kepada Narapidana yang bergantung pada kerangka, pembinaan, dan teknik pelatihan yang merupakan tujuan akhir dari kerangka keadilan pidana. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun