Mohon tunggu...
Aditiya CitraAmana
Aditiya CitraAmana Mohon Tunggu... Lainnya - manusia

manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penjara, Apakah Hukuman yang Cocok bagi Remaja Pelaku Kejahatan?

28 Maret 2020   12:54 Diperbarui: 28 Maret 2020   13:19 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan kasus tersebut, karena pelaku masih remaja maka ia akan mendapatkan hukuman yang sesuai berdasarkan UU SPPA yang berlaku. Sanksi tindakan yang akan didapat berupa pengembalian ke orangtua hingga melakukan perawatan di LPKS dalam rangka menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan untuk sanksi pidana sendiri dapat berupa pidana berupa tindakan pembinaan di suatu lembaga hingga penjara.

Dalam menyelesaikan kasus tersebut, karena pelaku merupakan anak dibawah umur maka ia juga memiliki hak-hak anak dalam pelaksanan proses hukum tersebut sesuai dengan Pasal 3 UU SPPA yaitu mereka diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, tidak dijatuhi hukuman mati dan lainnya. Selain itu, hak-hak anak selama masih menjalani masa pidana juga dijelaskan di Pasal 4 ayat 1 UU SPPA. 

Jadi, selama anak menjalani proses hukum ia akan diperlakukan seadil-adilnya mengingat sudah ada undang-undang di Indonesia yang mengatur hal tersebut.

Adanya keterangan diatas tadi, diharapkan bisa menjawab pertanyaan tentang hukuman apakah yang akan didapat oleh pelaku mengingat ia merupakan anak dibawah umur. 

Dapat kita simpulkan bahwa hukuman bagi pelaku sendiri tidak hanya penjara saja, namun ada beberapa hal lain yang bisa membuat pelaku jera. Selain itu, penjara juga belum tentu menjadi hukuman yang cocok bagi pelaku mengingat ada beberapa ketentuan yang dijelaskan di UU SPPA. 

Jenis sanksi yang akan diberikan pada pelaku pun juga berbeda tergantung usia pelaku kejahatan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun