Mohon tunggu...
Aditiya CitraAmana
Aditiya CitraAmana Mohon Tunggu... Lainnya - manusia

manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penjara, Apakah Hukuman yang Cocok bagi Remaja Pelaku Kejahatan?

28 Maret 2020   12:54 Diperbarui: 28 Maret 2020   13:19 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara majemuk dengan belasan ribu pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Selain itu, Indonesia juga memiliki beragam suku didalamnya yang menyebabkan masyarakatnya multikultur. Adanya masyarakat multikultur tersebut yang menyebabkan tiap individu di masyarakat memiliki tingkat pemahaman yang berbeda-beda khusunya di bidang hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari segi bagaimana mereka menaati hukum dan aturan yang berlaku di masyarakat.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia selain negara majemuk ia juga dikenal sebagai negara hukum yang dibuktikan dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Indonesia yang merupakan negara hukum memiliki pelaksanaan pola hukum sendiri yang dilakukan hingga saat ini. Hukumnya sendiri mencakup berbagai bidang yang ada di kehidupan. 

Dalam pelaksanaannya, tak jarang masih ada masyarakat melakukan pelanggaran terhadap hukum atau aturan yang berlaku. Salah satu contoh pelanggaran hukum berat yang dilakukan masyarakat ialah adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Saat ini, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan berita adanya anak dibawah umur alias remaja yang tega membunuh seorang balita di Jakarta. Kasus tersebut tentunya menambah jajaran kasus pelanggaran HAM di Indonesia. 

Untuk tujuan sang anak membunuh sendiri masih belum diketahui secara pasti penyebabnya. Namun, orangtua korban mengatakan bahwa anaknya dan pelaku sempat menonton film horror bersama yang menyebabkan adanya dugaan bahwa tindakan pelaku tersebut efek dari meniru adegan yang ada di film. Kepolisian pun akhirnya juga mengkonfirmasi bahwa pelaku sendiri mengaku tindakan tersebut ia lakukan karena terinspirasi oleh adegan yang ada di film tersebut.

Kejadian tersebut tentu mengingatkan kita tentang kasus-kasus pembunuhan lainnya. Pembunuhan termasuk salah satu tindakan pelanggaran HAM karena telah melanggar Undang-Undang HAM yang ada di Indonesia seperti Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk hidup. 

Di Indonesia sendiri juga memiliki Undang-Undang yang mengatur adanya pelanggaran HAM seperti UU No. 6 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang intinya berisi setiap orang yang sengaja atau tidak secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi hingga mencabut Hak Asasi Manusia maka seseorang tersebut akan diselesaikan melalui penyelesaian berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Hal tersebut juga hampir sama seperti isi dari Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Thun 1999.

Untuk saat ini, mungkin ada beberapa masyarakat Indonesia berpikir tentang apakah pelaku tersebut akan mendapatkan hukuman? Lalu apa hukuman yang didapat pelaku mengingat pelaku sendiri masih anak dibawah umur. 

Di Indonesia sendiri, terdapat Undang-Undang yang mengatur tentang anak yang sedang berurusan dengan hukum yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Adanya UU tersebut diharap akan menjamin bagaimana perlindungan yang terbaik bagi anak yang terlibat dalam hukum. 

Dalam SPPA ini mengatur beberapa substansi tentang penempatan anak yang sedang mengalami proses peradilan supaya bisa ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berikut beberapa hal penting yang telah diatur dalam UU SPPA ini diantaranya tentang penjatuhan sanksi, menurut UU SPPA Pasal 69 ayat 2 pelaku pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi yang berbeda yaitu tindakan untuk pelaku yang berumur dibawah 14 tahun dan pidana untuk pelaku pidana yang berumur 15 tahun keatas. 

Berdasarkan kasus tersebut, karena pelaku masih remaja maka ia akan mendapatkan hukuman yang sesuai berdasarkan UU SPPA yang berlaku. Sanksi tindakan yang akan didapat berupa pengembalian ke orangtua hingga melakukan perawatan di LPKS dalam rangka menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Sedangkan untuk sanksi pidana sendiri dapat berupa pidana berupa tindakan pembinaan di suatu lembaga hingga penjara.

Dalam menyelesaikan kasus tersebut, karena pelaku merupakan anak dibawah umur maka ia juga memiliki hak-hak anak dalam pelaksanan proses hukum tersebut sesuai dengan Pasal 3 UU SPPA yaitu mereka diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, tidak dijatuhi hukuman mati dan lainnya. Selain itu, hak-hak anak selama masih menjalani masa pidana juga dijelaskan di Pasal 4 ayat 1 UU SPPA. 

Jadi, selama anak menjalani proses hukum ia akan diperlakukan seadil-adilnya mengingat sudah ada undang-undang di Indonesia yang mengatur hal tersebut.

Adanya keterangan diatas tadi, diharapkan bisa menjawab pertanyaan tentang hukuman apakah yang akan didapat oleh pelaku mengingat ia merupakan anak dibawah umur. 

Dapat kita simpulkan bahwa hukuman bagi pelaku sendiri tidak hanya penjara saja, namun ada beberapa hal lain yang bisa membuat pelaku jera. Selain itu, penjara juga belum tentu menjadi hukuman yang cocok bagi pelaku mengingat ada beberapa ketentuan yang dijelaskan di UU SPPA. 

Jenis sanksi yang akan diberikan pada pelaku pun juga berbeda tergantung usia pelaku kejahatan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun