Mohon tunggu...
ADITIAWARMAN
ADITIAWARMAN Mohon Tunggu... penulis

tulisan disini ini dibuat untuk berbagi pengetahuan dasar hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai isu-isu hukum sehari-hari yang sering ditemui di lingkungan perkotaan. Tulisan-tulisan di sini disusun dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami oleh siapa pun Sebagai penulis, yang juga masih belajar ilmu hukum.Saya tetap berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melek hukum. Semoga tulisan ini bisa menjadi jembatan pengetahuan dan bermanfaat bagi siapa saja yang ingin belajar hukum dengan cara yang lebih ringan dan praktis Jadikan artikel ini teman belajar untuk memahami dasar-dasar hukum, kapan pun dan di mana pun.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dpr cukup SMA, Demokrasi setara atau malah sengsara ?

2 September 2025   23:07 Diperbarui: 2 September 2025   22:48 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FOTO:ADITIAWARMANLAWJOURNAL

Dpr cukup SMA, Demokrasi setara atau malah sengsara ?

Mekanisme Gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 240 ayat (1) huruf d, mengatur bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus:

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat."

Setelah Melihat dinamika Politik yang terjadi pasca demo 28/8/25 , muncul berbagai usulan terhadap syarat Pendidikan calon anggota DPR

Namun Aturan di atas menuai kritik karena dianggap terlalu rendah untuk jabatan legislatif yang memiliki kewenangan strategis: membuat undang-undang, menyusun anggaran, hingga mengawasi pemerintah.

Sebagian pihak, Terutama NETIZEN baru-baru ini menilai perlu dinaikkan ke jenjang S1 atau bahkan S2 agar kualitas DPR meningkat. Kenapa ? karena dengan AKSI anggota dewan yang melukai hati rakyat karena joget-jogetnya VIRAL belakangan karena naiknya tunjuangan anggota dewan ini sangat tidak pantas, di saat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia sedang tidak baik-baik saja.  Namun di sisi lain, aturan ini bisa dianggap sah karena membuka akses politik seluas-luasnya.

Jika ada pihak yang ingin menggugat aturan ini, jalurnya adalah pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Usulan Amandemen Pasal 240 UU Pemilu

 (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat 1 huruf d):

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun