Dpr cukup SMA, Demokrasi setara atau malah sengsara ?
Mekanisme Gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 240 ayat (1) huruf d, mengatur bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus:
"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat."
Setelah Melihat dinamika Politik yang terjadi pasca demo 28/8/25 , muncul berbagai usulan terhadap syarat Pendidikan calon anggota DPR
Namun Aturan di atas menuai kritik karena dianggap terlalu rendah untuk jabatan legislatif yang memiliki kewenangan strategis: membuat undang-undang, menyusun anggaran, hingga mengawasi pemerintah.
Sebagian pihak, Terutama NETIZEN baru-baru ini menilai perlu dinaikkan ke jenjang S1 atau bahkan S2 agar kualitas DPR meningkat. Kenapa ? karena dengan AKSI anggota dewan yang melukai hati rakyat karena joget-jogetnya VIRAL belakangan karena naiknya tunjuangan anggota dewan ini sangat tidak pantas, di saat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Â Namun di sisi lain, aturan ini bisa dianggap sah karena membuka akses politik seluas-luasnya.
Jika ada pihak yang ingin menggugat aturan ini, jalurnya adalah pengujian undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan Amandemen Pasal 240 UU Pemilu
 (UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat 1 huruf d):