Mohon tunggu...
Adi Nugroho
Adi Nugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Belajarlah kepada Nabi Nuh dan Nabi Yusuf dalam mempersiapkan masa depan...

Educator Specialist in Private Financial

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bahaya Tak Mengenal Unit Link

5 Mei 2021   12:38 Diperbarui: 5 Mei 2021   12:48 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Salah satu hal yang sering tak dikenal adalah unit link itu apa.

Kita mulai dari hal yang mendasar dulu. Asuransi di sini memang hanya membahas asuransi pribadi. Yang terkait dengan asuransi disini akan dibatasi hanya berbicara tentang asuransi jiwa dan kesehatan. Kesehatan meliputi kecelakaan, cacat tetap, penyakit kritis dan perawatan.

Mari kita bahas satu per satu.

Asuransi Jiwa saya rasa sebagian besar orang sudah tahu, proteksi yang berkaitan dengan umur. Umumnya proteksi ini berkaitan dengan term atau waktu seseorang jika sampai 99 atau 100 tahun. 

Term life yang lain biasanya umurnya dibatasi sampai 85/86 tahun. Periode ini biasanya mengacu kepada statistik dimana orang di Indonesia, rata-rata memiliki harapan hidup terakhir yg penulis ketahui adalah 71.2 tahun. Artinya, jika seseorang mendapat proteksi jiwa, maka kemungkinan secara statistik, , orang di Indonesia akan meninggal sebelum mencapai periode proteksi (85/86/99/100 tahun) sehingga jika orang mengikuti proteksi ini, maka uang pertanggungan jiwanya akan didapat sang nasabah karena hampir-hampir kecil sekali secara statistik, akhir periode asuransi orang akan masih hidup.

 Artinya  asuransi jiwa ini mirip tabungan dimana selama mengikuti asuransi, maka ia diproteksi. Hanya yang berbeda adalah asuransi jiwa itu memiliki kecenderungan premi apa yang dibayar meski seumur hidup,  maka pertanggungan akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Tetapi, si penerima pertanggungan adalah ahli waris kita. Entah itu istri, anak, dan lain-lain. Fitur ini yang dipakai oleh salah satu perusahaan asuransi untuk wakaf, hanya nilai maksimal menjadi wakaf sesuai keputusan fatwa MUI adalah maksimal 45% dari nilai pertanggungan. 55 % akan menjadi hak si ahli warisnya.

Asuransi lain adalah asuransi kesehatan yang mencakup asuransi kecelakaan, cacat tetap, penyakit kritis (seperti jantung, stroke, cancer dan lain-lain), perawatan baik rawat inap, jalan, gigi. Secara umum asuransi kesehatan adalah proteksi saja, yaitu bayangan yang mudahnya seperti orang menyewa satpam untuk menjaga rumah, maka kita jika tak pernah kemalingan , ya biaya satpam tidak akan pernah kembali. 

Namun siapa sih yang mau sakit? Tentu tak ada. Karena di perusahaan asuransi sebenarnya mengcover biaya yang terkait dengan kesehatan, sebagian saja. Orang yang sakit itu ada masalah stress, biaya hidup, income, dan lain-lain. Pertanggungan yang keluar karena sakit itu sebagian saja ditanggung oleh perusahaan asuransi. Jadi sepengalaman penulis, sakit itu banyak sekali biaya yang dikeluarkan.

Asuransi ini detilnya sebagai berikut. Kecelakaan dan cacat tetap biasanya terkait satu sama lain. Artinya begini. Seorang nasabah mengalami kecelakaan, misal jatuh di kamar mandi, sampai jarinya putus, maka jika ia mengambil fitur ini saja, maka perawatan tidak dicover, tetapi karena cacat sebagian akibat kecelakaan, ia mendapat sebagian uang pertanggungan. Ada tabelnya, misal jika hanya jari, maka ia mendapat santunan 10% dari pertanggungan. Jika ia bertahap mengalami kecelakaan sampai kriteria cacat tetap, maka santunan cacat tetap akan hilang. Namun jika ia tiba-tiba langsung cacat tetap, maka santunan cacat tetap akan keluar. Kalau bingung, silakan lihat hubungi kami untuk jelasnya.

Fitur lain adalah asuransi penyakit kritis, asuransi ini juga mirip dengan asuransi kecelakaan. Bedanya adalah hanya untuk penyakit kritis. Misal seseorang terkena jantung kardiovaskuler harus pasang ring, maka santunan penyakit kritis akan keluar. Di salah satu perusahaan asuransi ada yang memakai tahapan dan bertahap santunan nya berdasarkan kondisi apakah masuk tahap awal, advance maupun katastropik. Lalu apakah  misalnya nasabah boleh menggunakan santunan itu untuk kebutuhan dia? Tentu saja bisa. Inilah santunan untuk 'critical illness' atau penyakit kritis. Begitu juga pada kasus kecelakaan dan cacat tetap.

Asuransi yang akan dibahas selanjutnya adalah perawatan. Ini adalah asuransi kesehatan yang paling memakan nilai premi alias paling mahal preminya. Terutama jika sudah berbau rawat jalan, paling mahal. Sedikit berbeda, semua harus 'apa kata dokter'. Jika memiliki fitur as charged atau sesuai tagihan rumah sakit, akan dibayarkan sekalipun, semua akan tergantung bagaimana tagihan resmi rumah sakit. 

Kelebihan perawatan mandiri yang melalui asuransi swasta, adalah fitur tak berbatas, atau berbatas namun besar sekali, misal, tiap tahun hanya dibatasi 5M tagihan rumah sakit, misalnya. Berbeda seperti coverage asuransi kantor yang batas per tahunnya misal maks 180 hari dalam setahun atau maks 16 juta misalnya. Fitur-fiturnya biasanya seperti itu.

Apa yang dimaksud dengan unit link? Ini sebenarnya strategi dasar seluruh perusahaan asuransi. Biaya asuransi itu sebenarnya setiap tahun itu selalu meningkat. Maka sebagian dari premi (biasanya bertahap setiap tahun meningkat(, misal 25% dari premi yang disetorkan akan 'diinvestasikan' oleh perusahaan asuransi. Untuk apa? Aslinya adalah untuk cadangan darurat ketika biaya asuransi itu semakin mahal dengan bertambahnya usia.  

Jadi hanya bahasanya "investasi", namun memang aslinya BUKAN investment. Ini yang sering di perusahaan asuransi sering disebut nilai tunai. Memang jika periode asuransi berakhir atau nasabah meninggal, nilai tunai sebesar apapun hasil investasi akan diserahkan ke ahli warisnya tapi jika dibaca lengkap di polis, akan tertulis "TIDAK DIJANJIKAN". Ini yang sering disalahpahami oleh sebagian besar nasabah. Jelasnya silakan hubungi kami, jika anda di luar kota tidak sama dengan alamat penulis, bisa pakai media seperti zoom, google meet, webex, dan lain-lain.

Semoga membantu.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun