Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengenal Otoritas Bandara, Supaya Tak Dikira Imigrasi yang Punya

29 April 2024   13:10 Diperbarui: 29 April 2024   13:23 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source of: ntb.kemenkumham.go.id

Pernah dengar singkatan Otban atau Otoritas Bandara? Atau sebenarnya hampir tak pernah kenal bahkan tahu. Pada Tulisan kali ini akan kami jelaskan berbagai hal tentang Otoritas Bandara, supaya tak disangka Imigrasi yang punya.

Apa Itu Otoritas Bandara?

Dilansir dari laman resmi https://otban-wil1.dephub.go.id, Kantor Otoritas Bandar Udara Merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Adapun Kewenangan terkait ketentuan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksudkan, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Otoritas Bandar Udara sendiri dipimpin oleh seorang Kepala.

Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari:

  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; dan
  • Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II.

Terdapat 10 Pembagian Wilayah Kerja dari Kantor Otoritas Bandara ini yang mengakomodir Seluruh Bandara di seluruh Indonesia mulai dari Otoritas Bandara Wilayah I sampai Otoritas Bandara Wilayah 10.

Tugas dan Fungsi Otoritas Bandara

Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara. Selain itu Otoritas Bandara ini memiliki sejumlah fungsi antara lain :

  1. Pelaksanaan Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di Bandar Udara;
  2. Pelaksanaan koordinasi kegiatan Pemerintahan di Bandar Udara;
  3. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian Bandar Udara;
  4. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan Bandar Udara sesuai dengan rencana induk Bandar Udara;
  5. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan(KKOP) dan daerah lingkungan kerja (DLKr) serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara(DLKP);
  6. Pelaksanaan pengaturan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandar udara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
  7. Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
  8. Pelaksanaan dan pengaturan, pengendalian dan pengawasandibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara dibandar udara, dan pelaksanaan ketentuan mengenai organiasasi perawatan pesawat udara serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
  9. Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continuous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan katagori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
  10. Pelaksanaan pengatutan, pengendalian dan pengawasan di bidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat di Bandar Udara;Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara;

Unsur Dalam Area Bandara serta Peran dan Fungsi Imigrasi

Untuk yang satu ini Sebagian Masyarakat belum paham dan bahkan salah persepsi, sampai beberapa waktu kemarin ada kami dengar sejumlah pelaku usaha travel yang mengajukan pertanyaan seperti ini,

"Jadi Bandara itu sebenarnya siapa yang kelola? Bukan Imigrasi ya? Bukan di bawah Kemenkumham ya?

Perlu kami sampaikan bahwa Bandar Udara dikelola oleh otoritas Bandara dengan pembagian wilayah regional. Terdapat berbagai unsur dan pihak provider layanan yang keseluruhannya tunduk di bawah otoritas Bandara.

Adapun sejumlah Unsur Pengelola dan Institusi yang umumnya ada di Area Bandara di Indonesia antara lain:

  • PT Angkasa Pura (Persero): Angkasa Pura merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara. Angkasa Pura melakukan pengelolaan sejumlah bandara di wilayah Timur, Tengah maupun Barat Indonesia.
  • Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM,
  • Bea cukai di bawah Kementerian Keuangan, 
  • KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bawah Kementerian Kesehatan, 
  • Maskapai (Sesuai Maskapai) 
  • Avsec (Aviation Security) di bawah Kementerian perhubungan, dan 
  • Beberapa Provider layanan swasta lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun