10. Sajtipto Raharjo
Pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya, yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik-praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat.
Dari beberapa pengertian mengenai sosiologi hukum menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu antara sosiologi dan hukum yang mempelajari tentang hubungan atau interaksi hukum di dalam suatu tatanan masyarakat. Dalam suatu masyarakat majemuk, pasti tak akan luput dari fenomena-fenomena sosial yang menarik untuk dibahas yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Beberapa contoh fenomena tersebut antara lain :Â
1. Perubahan Teknologi dan Hukum
Kemajuan teknologi seringkali memicu masalah hukum baru, seperti privasi online, kejahatan cyber, dan hak kekayaan intelektual. Sosiologi hukum mencari pemahaman tentang bagaimana masyarakat beradaptasi dengan perubahan ini. Pemahaman terhadap masalah-masalah sosial ini dalam konteks sosiologi hukum membantu dalam merancang kebijakan hukum yang lebih efektif dan memahami bagaimana sistem hukum dan masyarakat saling memengaruhi.
2. Kriminalitas atau Tindak Kejahatan
Kriminalitas atau tindakan kejahatan merupakan salah satu bentuk tingkah laku yang melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Kriminalitas dapat terjadi dimana saja dan kapan saja tanpa memandang tempat. Orang yang melakukan kriminalitas biasanya dalam keadaan sadar, namun ada juga yang tidak sadar karena dipaksa oleh situasi dan kondisi tertentu. Salah satu munculnya kriminalitas karena adanya dendam tersendiri oleh pelaku kepada si korban.Â
Kriminalitas berjalan seiring dengan perkembangan zaman. Semakin modern dan canggih suatu zaman maka akan semakin tinggi pula kriminalitas yang terjadin. Emile Durkheim menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu gejala sosial yang yang normal didalam setiap masyarakat yang bercirikan heterogenitas dan perkembangan sosial dan karena itu tidak mungkin dapat dimusnahkan sampai tuntas (Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, 1987:1).
Penyebab terjadinya kriminalitas, diantaranya rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka pengangguran, kesenjangan ekonomi dan kurangnya penegakan hukum. Bahkan ada juga karena adanya dendam atau iri hati.Â
Tingkat kriminalitas yang terjadi di lingkungan masyarakat saat ini semakin meningkat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Salah satunya kasus yang terjadi di Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo. Kasus pembunuhan terhadap salah satu dosen UIN Raden Mas Said Surakarta berinisial WD (33).Â
"Pelaku mengaku perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban. Namun selain motif sakit hati, pelaku juga ingin menguasai harta milik korban di antaranya pelaku mengambil handphone milik korban," ujar Sigit saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jumat, 25 Agustus 2023.