Mohon tunggu...
Adinta Shafa Salsabila
Adinta Shafa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa semester 5 jurusan Hukum Ekonomi Syariah

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Contoh Fenomena yang Terjadi di Masyarakat

11 September 2023   08:27 Diperbarui: 12 September 2023   15:48 1236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi. Berikut ini penjelasan mengenai sosiologi hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli dan analisis fenomena yang terjadi di masyarakat.

1. Karl Max

Menurut Marx, hukum bukanlah suatu model idealisasi moral masyarakat, atau setidak-tidaknya bahwa masyarakat adalah manifestasi normatif apa yang telah dihukumkan, melainkan merupakan pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tak segan memarakkan kehidupannya lewat ekploitasi-ekploitasi yang lugas. Dengan kata lain hukum adalah tatanan peraturan yang memenuhi kepentingan kelas orang yang punya dalam masyarakat.

2. Henry S Maine

Pemikirannya dalam bidang sosiologi hukum adalah masyarakat bukanlah masyarakat yang serba laten melainkan yang bersifat contingen. Dari sinilah ia dicetuskan sebagai Bapak teori Evolusi klasik. Teori ini mengatakan bahwa masyarakat yang bergerak dari status ke kontrak.

3. Emile Durkheim

Dalam konsep Durkheim, hukum sebagai moral sosial, pada hakikatnya adalah suatu ekpresi solidaritas sosial yang berkembang di dalam suatu masyarakat. Menurut Durkheim, hukum dirumuskan sebagai suatu kaidah yang bersanksi. Berat ringannya suatu sanksi tergantung kepada suatu pelanggaran dan anggapan masyarakat sendiri tentang sanksi tersebut.

4. Max Weber

Menurut Weber, sosiologi hukum adalah upaya untuk memahami bagaimana hukum dipengaruhi oleh norma, nilai, struktur sosial, dan faktor-faktor lainnya dalam masyarakat. Weber juga menyoroti peran rasionalitas, legitimasi, dan perubahan sosial dalam sosiologi hukum. Max Weber menekankan pentingnya melihat hukum sebagai bagian integral dari kehidupan sosial yang kompleks.

5. Oliver Wendell Holmes

Menurut Holmes, sosiologi hukum adalah studi tentang hubungan antara hukum dan perilaku sosial yang sebenarnya, bukan sekadar apa yang tertulis dalam kode hukum. Menurutnya sosiologi hukum adalah  hukum berkembang dan berubah seiring waktu sebagai refleksi. 

6. Benjamin Nathan

Perhatian utamanya ditujukan pada aktivitas-aktivitas dalam pengadilan. Ia adalah seorang hakim yang bertolak dari perenungan tentang perlunya memperbaharui teknik hukum yang aktual. Hal tersebut harus dilakukan dengan cara menutup jurang antara teknik hukum dengan kenyataan hidup dalam masyarakat. Beberapa pemikiran Cardozo adalah sebagai berikut.

1. Hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan suatu perkara tetapi batasannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan hukum.

2. Berbagai kehidupan sosial seperti logika, rakyat, sejarah dan standar moralitas yang disepakati bersama-sama dalam kehidupan, merupakan instrumen ke arah terciptanya hukum.

3. Hukum harus tetap sejalan dengan kebutuhan-kebutuhan sosial.

7. Roscoe Pound

Pandangan Roscoe Pound adalah hukum diselenggarakan untuk memaksimalkan pemuasan kebutuhan dan kepentingan (Interest). Ia lebih cenderung melihat kepentingan (dan bukan etika atau moral) dalam kehidupan hukum. Lebih jauh dia katakan, bahwa hukum ini diperlukan karena adanya berbagai kepentingan dalam setiap bidang kehidupan. 

8. Soerjono Soekanto

Suatu cabang ilmu pengetahuan secara analitis dan empiris menganlisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

9. Soetandyo Wignjosoebroto

Suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.

10. Sajtipto Raharjo

Pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya, yang bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai praktik-praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat.

Dari beberapa pengertian mengenai sosiologi hukum menurut para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu antara sosiologi dan hukum yang mempelajari tentang hubungan atau interaksi hukum di dalam suatu tatanan masyarakat. Dalam suatu masyarakat majemuk, pasti tak akan luput dari fenomena-fenomena sosial yang menarik untuk dibahas yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Beberapa contoh fenomena tersebut antara lain : 

1. Perubahan Teknologi dan Hukum

Kemajuan teknologi seringkali memicu masalah hukum baru, seperti privasi online, kejahatan cyber, dan hak kekayaan intelektual. Sosiologi hukum mencari pemahaman tentang bagaimana masyarakat beradaptasi dengan perubahan ini. Pemahaman terhadap masalah-masalah sosial ini dalam konteks sosiologi hukum membantu dalam merancang kebijakan hukum yang lebih efektif dan memahami bagaimana sistem hukum dan masyarakat saling memengaruhi.

2. Kriminalitas atau Tindak Kejahatan

Kriminalitas atau tindakan kejahatan merupakan salah satu bentuk tingkah laku yang melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Kriminalitas dapat terjadi dimana saja dan kapan saja tanpa memandang tempat. Orang yang melakukan kriminalitas biasanya dalam keadaan sadar, namun ada juga yang tidak sadar karena dipaksa oleh situasi dan kondisi tertentu. Salah satu munculnya kriminalitas karena adanya dendam tersendiri oleh pelaku kepada si korban. 

Kriminalitas berjalan seiring dengan perkembangan zaman. Semakin modern dan canggih suatu zaman maka akan semakin tinggi pula kriminalitas yang terjadin. Emile Durkheim menyatakan bahwa kejahatan adalah suatu gejala sosial yang yang normal didalam setiap masyarakat yang bercirikan heterogenitas dan perkembangan sosial dan karena itu tidak mungkin dapat dimusnahkan sampai tuntas (Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, 1987:1).

Penyebab terjadinya kriminalitas, diantaranya rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka pengangguran, kesenjangan ekonomi dan kurangnya penegakan hukum. Bahkan ada juga karena adanya dendam atau iri hati. 

Tingkat kriminalitas yang terjadi di lingkungan masyarakat saat ini semakin meningkat baik di perkotaan maupun di pedesaan. Salah satunya kasus yang terjadi di Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo. Kasus pembunuhan terhadap salah satu dosen UIN Raden Mas Said Surakarta berinisial WD (33). 

"Pelaku mengaku perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban. Namun selain motif sakit hati, pelaku juga ingin menguasai harta milik korban di antaranya pelaku mengambil handphone milik korban," ujar Sigit saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jumat, 25 Agustus 2023.

Awalnya pelaku sempat kabur pulang ke halaman rumahnya. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat dini hari, 25 Agustus 2023. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa pisau yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, pakaian korban, kasur, dan beberapa alat bukti lain.

Penulis : 

Kelompok 6

1. Adinta Shafa Salsabila 212111083

2. Amelia Agustina 212111092

3. Dita Dwi Prastika 212111105

4. Wahyu Mutia Nandika 222111075

5. Nisrina Asyifa Tarindita 222111042

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

#prodihes #fakultasyariahuinradenmassaidsurakarta

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun