Mohon tunggu...
ADINDA ADZIMA UYUN
ADINDA ADZIMA UYUN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Everyone has their uniqueness, so do you

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kampanye RUU T-PKS Semakin Masif, RUU T-PKS Belum Disahkan

30 Desember 2021   08:49 Diperbarui: 30 Desember 2021   08:49 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melihat banyaknya kasus yang tersebar, pemerintah belum kunjung juga untuk mengesahkan RUU TPKS yang mampu melindungi korban kekerasan seksual. (Patros dan Anggelia 2021)

Korban kekerasan seksual banyak yang tidak melaporkan kasusnya karena sering mendapat stigma. Korban kekerasan seksual sering disalahkan dan dituduh menjadi penyebab seseorang melakukan kekerasan seksual terhadapnya. 

Korban kekerasan seksual sering mengalami perilaku tidak menyenangkan dari orang-orang yang mereka percaya setelah mengaku bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual. 

Tidak hanya itu, korban kekerasan seksual yang tidak dapat ditangani dengan baik akan menyebabkan munculnya Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD di mana kondisi trauma yang muncul jika seseorang mengalami kejadian yang mengerikan bagi jiwanya. Maka dari itu, RUU TPKS dihadirkan sebagai perlindungan dan pemberi fasilitas bantuan kejiwaan bagi korban kekerasan seksual. (Efendi, dkk 2021)

Kekerasan seksual tidak hanya pelecehan seksual secara fisik yang dialami korban, melainkan dalam RUU PKS, Komnas Perempuan mengkategorikan 15 bentuk kekerasan seksual, di antaranya (Sabrina 2019):

Perkosaan; pemaksaan kehamilan; intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan; pemaksaan aborsi; pelecehan seksual; pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; eksploitasi seksual; penyiksaan seksual; perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; prostitusi paksa; praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; perbudakan seksual; kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama, dan; pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung.

Kekerasan seksual mencakup banyak hal dan tidak hanya terjadi di ruang publik. Korban kekerasan seksual dapat mengalami kekerasan seksual di mana saja dan oleh siapa saja. Hal ini lah yang menyebabkan sulitnya memberantas kekerasan seksual tanpa adanya undang-undang ini. 

Pihak legislative telah mendiskusikan terkait RUU PKS pada tahun 2021. Meskipun begitu, bentuk kekerasan seksual yang tadinya berjumlah 15 dalam beberapa kali DPR mendiskusikan isi RUU PKS, muncullah revisi dengan hasil RUU PKS diubah menjadi RUU TPKS dan bentuk kekerasan seksual dipangkas menjadi lima jenis.

Pelaku kekerasan seksual tidak terbatas status maupun usia ataupun jenis kelamin. Pelaku kekerasan seksual bisa berasal dari pihak keluarga, orang terdekat, dan siapapun. Kekerasan seksual juga dapat terjadi di mana saja. 

Kekerasan seksual dapat terjadi di ruang publik, bahkan ruang privat seperti rumah, atau tempat di mana kita sekolah atau bekerja. 

Bagaimana kekerasan seksual sangat tidak terkendali dan penegak hukum serta pemerintah tidak memberikan gerakan yang progresif untuk membantu korban kekerasan seksual.

Analisa Kampanye Sahkan RUU TPKS di Sosial Media

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun