Mohon tunggu...
HERI ADIM
HERI ADIM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Balai Pemsyarakatan dalam Bimbingan Klien Narkotika guna Mencegah Pengulangan Kejahatan Narkotika

21 Juni 2022   14:45 Diperbarui: 21 Juni 2022   14:56 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Andi Hamzah, 2008, Asas Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta

Bambang Sunggono, 2013, Metodologi Penelitian Hukum Cetakan ke-14, Rajawali Pers, Jakarta

Bambang Waluyo, 2004, Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta

Dyah Ochtorina usanti dan A'an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.

Dwidja Priyanto, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Gatot Supramono, 2009, Hukum Narkoba Indonesia, Edisi Revisi, Cet.4, Djambatan, Jakarta

H. Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Perundang Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun