Mohon tunggu...
Adhitya Yoga Pratama
Adhitya Yoga Pratama Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saat ini sibuk mengajar di sekolah dan momong anak di rumah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Titik Balik Peradaban Konstitusi: Sebuah Catatan Kritis

13 Juli 2023   12:52 Diperbarui: 13 Juli 2023   12:59 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengingat catatan sejarah bangsa ini pernah menggali kuburnya sendiri terhadap tujuan negara Indonesia didirikan, terutama jika MK berani mengakui kegagalannya dua dekade lalu menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab, maka peradaban baru konstitusi tidak perlu memakan waktu yang lama sampai hari ini. Pertanggungjawaban MK terhadap pembatalan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang menyebabkan satu dekade lagi peradaban baru konstitusi di Indonesia kemungkinan dapat segera terwujud. 

Persis pembatalan UU KKR ini yang mengakhiri jalan hukum dan memperkecil upaya-upaya di luar hukum kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Timor Timur, Tanjung Priok, serta Tragedi Semanggi I dan Semanggi II. Bahkan sejak dua dekade MK membatalkan UU KKR ini bagi kasus, korban, dan hukum itu sendiri sangat menyedihkan sekali. Sebut saja bagi korban penculikan aktivis pro demokrasi sekaligus penyair Wiji Thukul, kebetulan saya pernah bersilaturahmi ke kediamannya di Surakarta yang mana keluarganya tetap menuntut keadilan reparasi hingga sang istri meninggal dunia jaminan konstitusional pun tak kunjung datang. 

Rangkaian kegagalan-kegagalan penyelesaian HAM berat masa lalu ini sebenarnya dapat dirunut kembali dari pengadilan HAM ad hoc yang berujung pembatalan UU KKR. Terutama pada putusan MK yang membatalkan UU KKR karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 itu sangat mengecewakan publik. Apalagi alasan pembatalannya bukan terletak pada wilayah konstitusional melainkan wilayah operasionalisasi hukum berkaitan dengan amnesti yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bagi saya putusan MK ini sangat paradoks dengan kehendak konstitusi sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 tentang kekuasaan kepresidenan. 

Pertanyaan-pertanyaan problematis pun tak kuasa terbendung; apakah tekanan kekuatan politik pendukung Orde Baru sesuatu yang faktual, dan telah menyebabkan lemahnya kemauan politik penguasa baru untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu? Ataukah institusi dan aparatur penegak hukumnya yang tidak berdaya menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab? 

Dari pertanyaan-pertanyaan yang problematis tersebut, saya yakin secara hipotetis MK tidak mengabulkan putusan UU KKR dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu itu, bukan karena ketidakmandirian MK terhadap pengaruh kekuatan politik Orde Baru yang masih eksis. Melainkan tentang penafsiran konstitusional yang dikaitkan dengan judicial review oleh MK itu kurang begitu menghormati HAM, padahal seiring dengan perkembangan manusia, khususnya dalam konteks kehidupan bernegara harusnya lebih memberikan pengakuan dan jaminan atas HAM. 

Sebagaimana Saldi Isra, Wakil Ketua MK, menjelaskan hak  judicial review yang diberikan kepada MK jauh lebih penting untuk menjaga produk peraturan perundang-undangan agar tidak menyimpang dari UUD NRI Tahun 1945, atau supaya hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 tetap terlindungi. Di sini menurut saya pembatalan UU KKR oleh MK belum berani keluar dari penjelasan pasal-pasal HAM yang dimuat dalam standar dan norma nasional. Padahal apabila MK mengabulkan putusan tersebut, saya yakin sebuah tonggak peradaban baru konstitusi dalam sejarah Indonesia akan memiliki implikasi-implikasi luas bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Mungkin begitu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun