Mohon tunggu...
Adhitya Yoga Pratama
Adhitya Yoga Pratama Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saat ini sibuk mengajar di sekolah dan momong anak di rumah.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Harmonisasi Transaksi QR Cross Border Kawasan ASEAN

18 Mei 2023   20:17 Diperbarui: 18 Mei 2023   20:20 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada era digital saat ini transaksi pembayaran tidak lagi terbatas satu negara atau satu mata uang saja. Teknologi membantu mempermudah transaksi lintas negara atau cross border payment. 

Salah satu inovasi dalam teknologi pembayaran cross border adalah QR code payment atau pembayaran dengan kode QR. Harmonisasi transaksi QR cross border payment adalah suatu upaya unifikasi aturan dalam melakukan transaksi pembayaran dengan kode QR di beberapa negara.

Harmonisasi transaksi QR cross border payment menawarkan berbagai keuntungan, diantaranya kemudahan, efisiensi, dan kecepatan transaksi. Sebagai contoh, seorang warga negara Indonesia yang nantinya berkunjung ke Jepang tidak perlu lagi memasukkan kode atau menukar uang ke mata uang lokal karena pembayaran dengan QR code sudah tersedia. 

Dengan demikian, harmoniasasi transaksi QR cross border payment dapat mempermudah dan memberikan kenyamanan transaksi pembayaran lintas negara yang lebih mudah.

Harmonisasi transaksi QR cross border payment juga memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha. Dengan layanan pembayaran digital ini, pelaku usaha dapat memperluas pengaruh pasar dan memudahkan transaksi pembayaran bagi pelanggan yang berasal dari sejumlah negara yang berbeda.

Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diantisipasi dalam harmonisasi transaksi QR cross border payment. Pertama, aturan atau peraturan negara yang berbeda perlu disesuaikan agar menjadi harmoni dalam transaksi pembayaran QR cross border. 

Kedua, masalah keamanan harus diatasi, seperti hacking atau serangan cyber terhadap sistem pembayaran digital. Sejumlah tindakan keamanan seperti penggunaan teknologi enkripsi dan pengamanan yang lebih aman perlu dipertimbangkan agar transaksi QR cross border tidak mudah dibajak.

Penting juga memiliki koordinasi yang lebih baik antara operator jaringan dan lembaga penyedia sistem pembayaran di negara yang berbeda untuk memastikan hubungan yang lebih baik. Pihak-pihak terkait seperti pemerintah, regulator, bank dan perusahaan diharapkan dapat bekerja sama melalui inisiatif internasional untuk memberikan kesamaan interpretasi dalam memfasilitasi konvergensi standar.

Sementara itu, ada negara yang telah menerapkan sistem QR code pembayaran cross border. Jepang contohnya, mereka mengembangkan sebuah konsorsium dan kerangka kerja untuk memperluas kegunaan QR payment lintas batas. Kerangka kerja ini menyediakan layanan pembayaran untuk sejumlah operator QR code di luar Jepang dan memungkinkan pengguna dalam negeri untuk membuat transaksi ke luar negeri.

Indonesia saat ini sudah mempersiapkan sistem QR code pembayaran cross border melalui kerja sama regional dan multilateral dengan negara-negara ASEAN. Hal ini dilakukan dengan harapan akan mendorong kemajuan ekonomi digital dan meningkatkan volume perdagangan antar negara, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi masyarakat dalam hal kenyamanan, pilihan, dan pembayaran yang lebih aman.

Dalam menghadapi tantangan dan peluang, harmonisasi transaksi QR cross border payment akan menjadi tren di masa depan karena dapat memfasilitasi transaksi pembayaran antar negara yang lebih cepat, aman, dan mudah. Kendati demikian, harmonisasi transaksi QR cross border payment perlu mendapat perhatian yang lebih serius dan terus diperbaiki bersama-sama dengan perusahaan, regulator, dan negara-negara mitra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun