Mohon tunggu...
Adham Ramadhan
Adham Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Hak Pasien dalam Perspektif Pelayanan Medis di Indonesia dan Perkembangannya Selama Pandemi Covid-19

13 April 2021   14:48 Diperbarui: 13 April 2021   15:08 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Latar Belakang


Kesehatan menjadi topik pembahasan yang pada perkembangannya terus mengalami
kemajuan dari waktu ke waktu, perkembangan ini juga disertai dengan kemunculan
masalah-masalah kesehatan modern yang semakin kompleks. Indonesia sebagai negara terbesar
ke-4 di dunia pada kenyataannya masih memiliki segudang permasalahan kesehatan yang perlu
dibenahi, permasalahan fundamental seperti hubungan hukum antara dokter dengan pasien yang
ada di Indonesia menjadi dasar permasalahan yang harus segera pemerintah benahi. Pemerintah
sebelumnya telah membuat aturan-aturan kesehatan yang telah diterapkan Indonesia, tujuannya
antara lain untuk mengatur stabilitas serta mengetahui hak dan kewajiban yang masing-masing
diterima oleh dokter maupun pasien. Tetapi pada prakteknya, seringkali terjadi kesalahpahaman
mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pasien.
Permasalahan ini muncul karena kurangnya pemahaman secara mendalam mengenai
kewenangan yang dimiliki pasien selama menerima perawatan medis. Ketidakpahaman ini
muncul akibat kurangnya penyampaian informasi terkait dengan hubungan hukum dalam dunia
medis hingga miskonsepsi mengenai peraturan dalam perawatan medis itu sendiri. Pembuatan
peraturan ini pada dasarnya tidak hanya semata-mata memberikan hak dan kewajiban kepada
pasien, namun hal ini juga berkaitan tindakan preventif yang terjadi dalam dunia medis.
Tindakan ini dapat berupa malpraktek serta masalah lain yang berhubungan dengan interaksi
dokter dan pasien. Dalam Pasal 10 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, dijelaskan bahwa "Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah
kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun
tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi".
Dari pemahaman berikut, pasien pada dasarnya memiliki dasar hukum tersendiri dalam
memperoleh hak serta menjalankan kewajibannya saat menerima pelayanan medis. Hal ini juga
diperkuat dengan Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948 yang isinya
adalah,"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untukdirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya
serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur,
menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata
pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya". Pengertian hak-hak ini
tentunya memiliki tujuan tersendiri dalam praktiknya di dunia medis.
Hak-hak pasien ini pada praktiknya dibagi sesuai dengan urgensinya, diantaranya adalah :
hak atas informasi medis, hak atas persetujuan tindakan medis, hak untuk menolak perawatan
medis, dan hak rahasia medis. Hak-hak pasien ini pada prakteknya juga dilindungi oleh
dasar-dasar hukum, tujuannya agar masing-masing hak dan kewajiban dari pasien secara adil
dapat diimplementasikan dengan baik. Dalam perkembangannya, hak pasien ini juga mengalami
beberapa perubahan kebijakan yang diikuti dengan permasalahan kesehatan baru. Pandemi
Covid-19 menjadi salah satu permasalahan yang secara langsung mempengaruhi perkembangan
medis dunia dan juga Indonesia. Seperti yang kita ketahui, pandemi Covid-19 menyebabkan
timbulnya cluster pasien baru yang menimbulkan penumpukan pasien di dalam rumah sakit.
Penumpukan pasien ini memberikan dampak secara langsung terhadap birokrasi rumah sakit
khusus maupun umum yang menampung pasien Covid-19.
Dalam praktiknya, sering kali dijumpai pelanggaran hak pasien yang timbul akibat
buruknya birokrasi rumah sakit yang mengatur cluster pasien Covid-19 ini. Pada akhirnya,
banyak hak-hak pasien yang dilanggar dalam prosesnya mendapatkan pelayanan medis dari
rumah sakit. Maka dari itu perlu diadakan penelitian lebih lanjut mengapa hak pasien ini sering
dilanggar saat pandemi Covid-19 ini.


Pokok Permasalahan


Berdasarkan pada latar belakang masalah yang terdapat dalam bagian pendahuluan, dapat
dirumuskan beberapa permasalahannya berikut:
1. Apa pengertian dari masing-masing hak pasien dan dasar hukum yang mengaturnya?
2. Mengapa hak pasien sering dilanggar saat mendapatkan perawatan medis di masa
pandemi Covid-19.Hak-hak Pasien
Sebelumnya telah dijelaskan secara singkat mengenai hak-hak apa saja yang pasien
terima selama mendapatkan pelayanan medis dari pihak rumah sakit. Hak-hak ini diantaranya
adalah :
1. Hak atas Informasi Medis
2. Hak atas Persetujuan Tindakan Medis
3. Hak Untuk Menolak Perawatan Medis
4. Hak Rahasia Medis
Keempat hak ini merupakan sebagian dari hak pasien yang telah diatur dalam peraturan
undang-undang. Alasan penulis mengambil sebagian hak ini adalah karena keempat hak diatas
merupakan basis fundamental yang harus dipahami oleh pasien saat menerima pelayanan medis
di rumah sakit. Permasalahan yang muncul adalah, para pasien tidak mengetahui secara
terperinci mengenai masing-masing dari hak pasien yang mereka terima ditambah dengan dasar
hukum yang biasanya orang awam tidak pahami. Maka dari itu penulis akan menjelaskan secara
terperinci hak-hak pasien ini bersamaan dengan dasar hukum yang mengaturnya, lalu
relevansinya terhadap perkembangan pelayanan medis di Indonesia.


1. Hak atas Informasi Medis


Para Pasien yang datang ke rumah sakit dan mendapat pelayanan medis pada dasarnya
memiliki latar belakang permasalahan medis yang berbeda-beda. Apabila pasien telah menerima
perawatan dari dokter yang bersangkutan, maka terdapat beberapa hak mengenai informasi
medis yang dapat diketahui oleh pasien. Hak ini diantaranya adalah latar belakang dokter yang
melakukan penanganan medis, hasil diagnosis, keadaan penyakit, tindak medik yang akan
dilakukan, harga perawatan medik, dan aturan yang berlaku dalam rumah sakit tempat pasien
mendapatkan pelayanan medis. Para pasien harus mengetahui hak-hak ini demi memaksimalkan
pelayanan medis yang akan pasien dapatkan dan memaksimalkan penyembuhan pasien itusendiri, karena alasan utama dari pasien datang ke rumah sakit adalah untuk mengharapkan
kesembuhan secepat dan seefisien mungkin.


2. Hak atas Persetujuan Tindakan Medis

.
Persetujuan tindakan medis pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh informed consent.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor
290/Menkes/PER/III/2008, persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) adalah
persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga yang telah mendapatkan penjelasan secara
lengkap dan rinci mengenai tindakan medis yang akan dilakukan. (Spatz, Krumholz, Moulton :
2016) Informasi yang disajikan dalam informed consent ini meliputi informasi mengenai data
pribadi, prosedur pengobatan, hingga alternatif pengobatan. Selain itu informed consent juga
membantu pasien untuk menentukan arah pengambilan pilihan bagi pasien dan meningkatkan
hubungan antara dokter dengan pasien. Informed consent juga membantu melindungi pasien dari
tindakan malpraktek yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien. Kemudian setelah
diberikannya informed consent ini, pasien memiliki hak untuk menolak atau menerima tindakan
medis yang telah disarankan oleh dokter.


3. Hak Untuk Menolak Perawatan Medis


Apabila pasien merasa bahwa opsi perawatan medis yang diberikan oleh dokter dirasa
tidak sesuai dengan kemauan pasien, maka pasien berhak untuk menolak perawatan medis yang
telah direkomendasikan oleh dokter. Menurut Chrisdiono (Chrisdiono:1996), penolakan ini juga
harus disertai dengan penandatanganan sebagai bukti bahwa pasien secara hukum menolak
perawatan medis. Dalam prosesnya, biasanya dokter akan menjelaskan secara detail perawatan
medis apa yang akan dilakukan oleh pasien untuk membantu menyembuhkan penyakitnya.
Penjelasan ini juga dilakukan sesuai dengan kebutuhan pengobatan pasien, apabila pasien tetap
menolak perawatan medis maka baik rumah sakit maupun dokter tidak boleh memaksa pasien
untuk tetap melanjutkan rangkaian perawatan medis. Tugas dokter hanya menjelaskan skemaperawatan medis yang akan dilakukan berikut dengan risiko yang ditimbulkan dari perawatan
medis tersebut.


4. Hak Rahasia Medis


Rahasia medis sendiri merupakan sesuatu hal yang hanya diketahui antara dokter dengan
pasien, rahasia medis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes ) nomor 36 tahun
2012, yang menyebutkan bahwa "Rahasia kedokteran adalah data dan informasi tentang
kesehatan seseorang yang diperoleh tenaga kesehatan pada waktu menjalankan
pekerjaan/profesi". Dengan adanya peraturan ini, pasien memiliki hak untuk merahasiakan data
kesehatan yang dimilikinya dan yang berhak mengetahui hanya antara dokter dengan pasien
terkait. Perlu dicatat juga bahwa berkas dari rahasia medis ini menjadi milik rumah sakit dan
tidak dapat dibawa pulang oleh pasien. Rumah sakit kemudian menyimpan berkas rahasia medis
ini dan tidak akan menyebarluaskan rahasia medis pasien ini tanpa persetujuan dari pasien itu
sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun