Di tahun pertama saya bertugas layanan "house call" yang membuat pemilik hewan kesayangan lebih nyaman karena perawatan hewan dilakukan dari rumah dengan sangat terpaksa dihentikan operasionalnya, lantaran keterbatasan SDM kesehatan hewan yang tersedia saat itu agar fokus pelayanan dalam gedung.
Sementara pelayanan semi aktif yaitu pelayanan kesehatan hewan dengan mendatangi sentra peternakan secara terjadwal, biasanya petugas memberikan obat cacing, pemberian vitamin, sekaligus melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) bagaimana pemeliharaan ternak yang baik dan benar sebagai bentuk pembinaan kepada para peternak.
Adapun, pelayanan pasif diselenggarakan di dalam gedung Puskeswan. Artinya pemilik hewan peliharaan, umumnya hewan kesayangan seperti kucing, anjing, dan kelinci berkunjung ke Puskeswan untuk mendapatkan perawatan kesehatan hewan baik pengobatan, vaksinasi, steril, maupun untuk melakukan konsultasi kesehatan hewan.
Begitulah pola pelayanan Puskeswan yang saya pelajari sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 64 tahun 2007 tentang pedoman pelayanan pusat kesehatan hewan yang salah satu tujuannya meningkatkan status kesehatan ternak dan kesejahteraan hewan peliharaan.
Baca juga:Â Jalan Panjang dan Berliku untuk Bebas dari Rabies
Nah, pada tahun 2019-2020 atau awal ditempatkan, kondisi Puskeswan Pandeglang sudah memiliki infrastruktur fisik berupa gedung atau bangunan sederhana, sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan pelayanan seperti peralatan pengobatan sederhana, persediaan obat-obatan dan vitamin yang terbatas baik secara kualitas maupun kuantitas.
Begitupun dari aspek tata laksana organisasi sudah cukup memadai. Dari segi kelembagaan Puskeswan Pandeglang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pandeglang nomor 27 tahun 2018 tentang Pusat Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Lain itu, seluruh tindakan medis yang dilakukan Puskeswan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang No. 11 tahun 2011 yang kemudian diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Namun, eksistensi Puskeswan Pandeglang sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan hewan saat itu boleh dikatakan belum optimal, terutama terkait dengan luas wilayah kerjanya hingga keterbatasan SDM kesehatan hewan yang hanya berjumlah lima orang.
Padahal merujuk pada tugas dan fungsinya secara ideal setiap Puskeswan berdasarkan Permentan 64 tahun 2007 memiliki wilayah kerja satu hingga tiga kecamatan. Pun SDM kesehatan hewan idealnya delapan orang terdiri dari seorang dokter hewan, dua orang paramedik veteriner, empat orang tenaga teknis (asisten teknis reproduksi, petugas pemeriksa kebuntingan, inseminator, dan vaksinator) serta satu orang staf administrasi.
Meski demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat dan kesolidan tim kesehatan hewan Puskeswan Pandeglang untuk komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya para peternak dan pemilik hewan peliharaan.