Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Kalau Sudah Mampu, Jangan Tunda Menikah Nak!

16 Desember 2023   04:08 Diperbarui: 12 Februari 2024   23:00 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syarat Administrasi Nikah / kemenag.go.id

Bagaimana dengan pendaftaran nikah secara online? Setidaknya ada tiga langkah - seperti juga offline - yang harus dilakukan calon pengantin untuk pendaftaran nikah secara online yakni: Pertama, Kunjungi laman Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH simkah4.kemenag.go.id.  Lalu Pilih Menu 'Masuk' atau 'Daftar'.

Apabila pasangan calon pengantin sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun, maka bisa langsung masuk. Nanti akan di arahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri calon pengantin.

Kedua, Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis. Begitupun, apabila pernikahan di luar KUA, maka akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp.600.000 Invoice pembayaran akan ter-generate otomatis oleh sistem. Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera alam Invoice pembayaran

Selanjutnya adalah calon pengantin bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Jika sampai 15 hari kerja Catin tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Langkah Ketiga, pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah oleh petugas. Seterusnya proses pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

Sebelum pernikahan disarankan pula calon pengantin mengikuti bimbingan pernikahan di Kantor KUA setempat dan tak lupa untuk suntik catin bagi calon pengantin wanita di Puskesmas terdekat. Suntik catin merupakan imunisasi yang dilakukan sebelum menikah. Imunisasi ini pun menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.


Salam Literasi

Ade Setiawan, 16.12.2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun