Mohon tunggu...
ADE SETIAWAN
ADE SETIAWAN Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Kepala Puskeswan Pandeglang

All is Well

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Kalau Sudah Mampu, Jangan Tunda Menikah Nak!

16 Desember 2023   04:08 Diperbarui: 12 Februari 2024   23:00 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Syarat Administrasi Nikah / kemenag.go.id

Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal ini sesuai dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 1 bahwa: "Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Oleh karena itu, tujuan yang mulia itu janganlah dipersulit. Lalu, apa persyaratan administrasi menikah? Dan bagaimana prosedur pendaftarannya?

Secara umum pendaftaran menikah dapat dilakukan dengan metode offline dan online.  Melalui laman kemenag.go.id. Informasi layanan nikah dapat diakses dengan meng-klik 'layanan' lalu pilih 'layanan publik' kemudian klik 'Ditjen Bimas Islam' setelah itu tampil beberapa menu pilihan yang ada mulai dari 'daftar nikah', 'dokumen persyaratan nikah', prosedur layanan nikah' dan lain-lain termasuk tersedia 'layanan tanya jawab nikah'.

Jangan lupa disiapkan persyaratan administrasi pernikahan yang secara umum meliputi antara lain Surat Pengantar Nikah,  Surat Permohonan Kehendak Nikah, Surat Persetujuan Calon Pengantin, Surat Izin Orang Tua, Surat Pernyataan Belum Menikah bagi Calon Pengantin ditandatangani dengan menggunakan Materai Rp10.000, Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal Calon Pengantin jika pendaftaran nikah dilakukan diluar KUA asal Calon Pengantin.

Lain itu sediakan pula, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Calon Pengantin, Fotokopi KTP Orang Tua/Wali, Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin, Fotokopi Ijazah Terakhir Calon Pengantin, Pasfoto 2x3 3 lembar (background biru), serta Pasfoto 4x6 2 lembar (background biru).

Baca : Kado Kecil 15 Tahun Kompasiana


Apabila ingin melakukan pendaftaran nikah secara offline setidaknya ada tiga langkah yang harus dilakukan pasangan calon pengantin (catin) antara lain:  Pertama, silahkan mendatangi ketua RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan. Setelah itu, mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.

Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah. Kemudian, apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka harus mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.

Langkah kedua, melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Disana disebutkan, apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.

Nah, apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600.000 di Bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Langkah berikutnya (Ketiga), pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA. Setelah itu baru pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA. Begitu pula pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.

Baca : Peneliti BRIN Sambangi Petani "Golden Melon"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun