Mohon tunggu...
Adellia EkaFransiska
Adellia EkaFransiska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama Panggilan Adell

Saat ini sedang menempuh perkuliahan pada Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kinerja Pengawasan DPR-RI

15 April 2021   12:09 Diperbarui: 15 April 2021   14:21 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Alasan saya memilih topik mengenai implementasi fungsi pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR yaitu, karena saya ingin mengetahui dengan jelas tentang bagaimana kinerja Anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan antara lain melaksanakan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Undang-undang, Pelaksanaan APBN, dan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas dalam menjalankan representasi rakyat serta membantu pemerintah dalam melaksanakan diplomasi baik dalam negeri maupun luar negeri. [1]Fungsi pengawasan DPR dilakukan berdasarkan pasal 69 ayat (1) huruf c UU MD3; dan berdasarkan pasal 174 tentang peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib. Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh anggota DPR mempunyai peranan yang cukup penting yang berkaitan satu sama lain dengan segala bentuk pengawasan dalam menjalankan kebijakan-kebijakan dalam pemerintahan. 

[2]Dalam melaksanakan fungsi pengawasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) banyak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta dalam penentuan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.  Dalam implementasi pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR, terlebih dahulu anggota DPR membentuk Sembilan tim atau kelompok yang bertugas sebagai pengawasan dan pemantau, 32 Panja Pengawasan, serta memberikan kewenangan kepada DPR. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan dalam agenda rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, serta kunjungan kerja. Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang kegiatan yang dilakukan anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenang fungsi pengawasan tetap dilakukan dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.

[1] Fajlurrahman Jurdi, Eksistensi Parlemen Indonesia Setelah Amandemen Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Makasar, Hlm.7

[2] Tugas dan Wewenang DPR. Online, (https://www.dpr.go.id/tentang /tugas-wewenang), diakses 6 April 2021.

PEMBAHASAN

Definisi Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan adalah sebuah fungsi yang di dalamnya berisi mengenai manajemen yang berkaitan dengan pencapaian sebuah tujuan organisasi, sehingga tujuan dalam organisasi dapat tercapai dengan sempurna. [3]Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Terry, yang mengatakan bahwa : " Dalam rangka pencapaian tujuan suatu organisasi, termasuk negara sebagai organisasi kekuasaan terbesar seyogyanya menjalankan fungsi-fungsi manajemen yang terdiri dari: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), memberi dorongan (actuating), dan pengawasan (controlling)" (Terry, 2007:15). 

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan anggota DPR terlebih dahulu melaksanakan pembahasan LKPP yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK. Setelah pembahasan LKPP selesai kemudian, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK kemudian ditindak lanjuti oleh Hapsem BPK. Kemudian hasi dari PDTT BPK, hasil dari pengawasan DPD, dan yang terakhir berupa pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun