Mohon tunggu...
Adam Sutisnawinata
Adam Sutisnawinata Mohon Tunggu... Administrasi - Menuju Magister Administrasi Publik

Aku lebih takut dengan seseorang yang memegang pena (penulis) dari pada prajurit yang bersenjatakan lengkap - Napoleon Bonaparte

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Teknologi Informasi Melalui E-government di Masa Pandemi

25 Desember 2020   20:27 Diperbarui: 25 Desember 2020   20:52 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemajuan teknologi informasi yang pesat dan canggih, sangat membantu dalam melaksanakan kegiatan maupun perkerjaan. Bahkan kalau tidak ada teknologi informasi kita tidak dapat melakukan kegiatan dan pekerjaan dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Manusia sebagai pengguna teknologi harus mampu memanfaatkan teknologi yang ada saat ini, maupun perkembangan teknologi tersebut selanjutnya. Adaptasi manusia dengan teknologi baru yang telah berkembang wajib untuk dilakukan melalui pendidikan. Hal ini dilakukan agar generasi penerus tidak tertinggal dalam hal teknologi baru. Dengan begitu, teknologi dan pendidikan mampu berkembang bersama seiring dengan adanya generasi baru sebagai penerus generasi lama.

Ditengah masa pandemi Covid-19 ini muncul aturan dimana masyarakat di haruskan untuk menjaga jarak antara satu dengan yang lain minimal satu setengah meter sehingga masyarakat dipaksa untuk stay at home / dirumah saja dan melakukan seluruh aktivitas dari rumah seperti berkerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah dari rumah. Kegiatan–kegiatan inilah yang membutuhkan peran teknologi untuk melakukan kegiatan–kegiatan tersebut. Peran teknologi pada masa Covid–19 ini sangatlah besar, baik bagi masyarakat untuk berinteraksi satu dengan yang lain maupun bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemerintah dituntut tanggap atas harapan masyarakat dan tantangan global yang dipicu oleh perubahan dan kemajuan terutama di bidang teknologi. Dunia telah berubah dimana aktivitas dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat semakin lama semakin pintar dan semakin mudah mendapatkan informasi sehingga masyarakat ada kecenderungan “menuntut lebih” atas layanan publik. Selain itu, saat ini perubahan berjalan dengan begitu cepat dan bertubi-tubi sehingga layanan yang dulu dibangga-banggakan bisa jadi sekarang sudah dianggap usang atau sudah ketinggalan zaman.

Pemerintah dituntut untuk memberikan layanan berbasis teknologi informasi dengan perbaikan proses bisnisnya sehingga layanan akan lebih cepat, mudah dan murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas. Paling tidak ada empat hal yang perlu dilakukan dalam memberikan pelayanan publik di era digital yaitu :

Pertama, melakukan identifikasi kembali proses bisnis yang relevan dengan tujuan utama pemerintah sehingga digitalisasi dibarengi dengan perubahan proses bisnisnya. Kedua, layanan yang diberikan kepada masyarakat diupayakan real time/instan dan diinformasikan kepada masyarakat (kejelasan dan kepastian layanan). 

Kita bisa melihat bagaimana dalam kondisi pandemi ini masyarakat menginginkan informasi yang real time atas perkembangan penanganannya. Pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan eksplorasi cara-cara baru dalam memberikan informasi terkini dan layanan kepada publik sebagai upaya untuk mengelola efek pandemi.

Ketiga, mengembangkan perangkat digital yang mendukung mobilitas pegawai sehingga mempermudah semua aktivitas dan kolaborasi antar pegawai dalam operasional serta pemberian layanan kepada masyarakat. Pandemi telah memaksa pola kerja baru di mana pegawai melakukan pekerjaan dari rumah atau Work From Home (WFH). 

Perkembangan sat ini menuntut pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan dilakukan lebih fleksibel dan dapat diberikan dari manapun. Keempat, melakukan modifikasi proses bisnis sebagai respon atas perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat di era digital. Tantangan ke depan terkait pelayanan publik semakin menarik karena kehidupan masyakarat telah sangat berubah dimana mereka menuntut layanan yang semakin cepat, mudah, murah, dan transparan.

Pemerintah harus lebih dekat dengan masyarakat dan mampu memberikan kenyamanan dan merangsang masyarakat lebih inovatif, kreatif, produktif serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional. Kolaborasi, komitmen dan inovasi dalam pemberian layanan publik sangat diperlukan dan kondisi yang sekarang dihadapi menjadi pendorong untuk melakukan inovasi ke arah digital melayani menuju pemerintahan digital masa depan.

Pemerintah  telah  menetapkan  program  pembangunan  pengembangan  TIK dengan  istilah  E-goverment.  Penerapan E-government  merupakan  amanat  Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government. Implementasi e-government dalam pelaksanaan tata kelola pemerintah dan   pelayanan   publik   membutuhkan   pemanfaatan   teknologi   informasi   dan komunikasi  beserta  sumber  daya  manusia  yang  handal  dalam mengelolanya. Pelayanan pemerintah  yang birokratis dan terkesan kaku dapat dieliminir melalui pemanfaatan e-government  menjadi  lebih  fleksibel,  dan  lebih  berorientasi pada kepuasaan pengguna. Selain itu e-government menawarkan pelayanan publik memungkinkan hingga 24 jam, sehingga dapat di akses dimana saja dan kapan saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun