Review Skripsi: Problematika Perkawinan Usia Muda terhadap Keberlangsungan Rumah Tangga (Studi di Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang)
A. Pendahuluan
Perkawinan usia muda masih menjadi fenomena sosial yang cukup kompleks di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang. Dalam konteks hukum Islam dan hukum positif Indonesia, pernikahan di usia muda memiliki batasan dan syarat tertentu, terutama sejak revisi Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menjadi UU No. 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimal 19 tahun bagi pria dan wanita. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih maraknya praktik perkawinan di bawah usia tersebut, menimbulkan dampak yang beragam terhadap keberlangsungan rumah tangga. Skripsi karya Irmayani mengangkat permasalahan ini dengan pendekatan yuridis, normatif, dan sosiologis.
B. Alasan Memilih Judul Skripsi
Penulis memilih judul ini karena fenomena perkawinan usia muda banyak ditemukan di Kecamatan Tiroang. Sebagai mahasiswa hukum Islam, Irmayani tertarik melihat persoalan ini dari sudut pandang norma hukum dan dampaknya dalam kehidupan sosial. Perkawinan dini sering kali tidak didasari kesiapan mental, pendidikan, atau ekonomi yang matang, sehingga menimbulkan permasalahan dalam rumah tangga seperti putus sekolah, perceraian dini, dan kurangnya kestabilan emosional. Penelitian ini bertujuan mengungkap akar penyebab dan dampaknya secara empiris.
C. Pembahasan Hasil Review (Ringkasan dari isi skripsi)
1. Latar Realitas Sosial Perkawinan Usia Muda Perkawinan usia muda merupakan fenomena yang terus menjadi perhatian baik dari segi sosial, hukum, maupun keagamaan. Dalam skripsi karya Irmayani, fenomena ini dikaji secara spesifik di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, yang menunjukkan bahwa perkawinan dini masih dilakukan secara luas dengan berbagai motif. Dalam struktur sosial masyarakat Tiroang, usia bukanlah satu-satunya parameter kedewasaan. Keputusan menikah lebih sering didorong oleh situasi ekonomi, tekanan sosial, hingga keinginan pribadi tanpa pertimbangan aspek psikologis atau kesiapan membina rumah tangga.
Masyarakat sering kali melihat pernikahan sebagai solusi dari permasalahan moralitas remaja, seperti pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah. Perspektif ini memperlihatkan bagaimana konstruksi sosial memandang tubuh dan masa depan perempuan sebagai tanggung jawab keluarga untuk 'diamankan' dengan cara dinikahkan secepatnya. Oleh sebab itu, skripsi ini menjadi penting dalam menggambarkan bagaimana realitas perkawinan dini berlangsung dan apa saja konsekuensi yang ditimbulkannya.
2. Teori dan Landasan Konseptual yang Digunakan Penulis menggunakan tiga teori utama sebagai pisau analisis, yaitu teori Sadd al-Dzari'ah, teori Maslahah, dan teori Dampak.
Teori Sadd al-Dzari'ah (menutup pintu ke arah kemudaratan) digunakan untuk menjelaskan bahwa perkawinan muda bisa menjadi tindakan preventif terhadap perbuatan zina. Namun, secara bersamaan, perkawinan dini juga bisa membuka pintu mudarat lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, dan kemiskinan struktural.
Teori Maslahah digunakan untuk mengukur seberapa jauh perkawinan muda membawa kemaslahatan atau justru menimbulkan kerusakan (mafsadat) bagi pasangan dan keluarga mereka.
Teori Dampak secara sistematis digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan dampak yang ditimbulkan oleh praktik perkawinan dini, baik dari sisi positif maupun negatif.
Ketiga teori ini digunakan secara komprehensif untuk menjelaskan bahwa sekalipun secara hukum agama pernikahan sah, namun secara sosial dan kejiwaan, belum tentu menjamin keberhasilan dalam rumah tangga.
3. Faktor-Faktor yang Mendorong Terjadinya Perkawinan Usia Muda Penulis membagi faktor penyebab menjadi tiga kategori besar: ekonomi, sosial-budaya, dan individu.
Faktor Ekonomi: Kondisi kemiskinan membuat sebagian orang tua memilih menikahkan anaknya lebih awal agar terbebas dari tanggungan ekonomi. Perempuan dianggap sebagai beban finansial sehingga menikahkannya menjadi jalan untuk 'meringankan beban keluarga'.
Faktor Sosial dan Budaya: Norma adat dan tekanan sosial kuat mempengaruhi keputusan orang tua dalam menikahkan anak. Dalam masyarakat patriarkal seperti di Tiroang, perempuan yang menjalin hubungan dengan lawan jenis akan didesak untuk segera menikah agar tidak menodai kehormatan keluarga.
Faktor Individu: Dalam beberapa kasus, pasangan menikah karena pilihan pribadi, seperti tidak ingin lama pacaran, ingin membuktikan kematangan diri, atau keinginan memiliki keluarga sendiri meskipun belum mapan.
4. Dampak-Dampak Perkawinan Usia Muda Dalam bagian ini, penulis mengelompokkan dampak ke dalam dua kategori, yaitu dampak positif dan dampak negatif.
Dampak Positif:
Mengurangi risiko pergaulan bebas
Mengurangi beban ekonomi keluarga
Menumbuhkan tanggung jawab lebih awal
Namun dampak positif tersebut cenderung bersifat jangka pendek dan hanya menguntungkan sebagian pihak seperti orang tua, bukan pasangan itu sendiri.
Dampak Negatif:
Putus Sekolah: Banyak perempuan yang berhenti sekolah karena hamil atau karena statusnya sebagai istri membuatnya tidak bisa melanjutkan pendidikan formal.
Kesiapan Emosional Rendah: Ketidakmatangan dalam menghadapi konflik kerap berujung pada pertengkaran, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.
Rentan Cerai: Dalam beberapa kasus, pernikahan dini berakhir dalam perceraian dalam waktu singkat karena tidak adanya visi bersama dan keterampilan menyelesaikan konflik.
Beban Psikologis: Perempuan muda sering kali merasa kehilangan masa remaja karena harus langsung mengemban peran sebagai istri dan ibu.
5. Praktik Dispensasi Nikah dan Celah Hukum Penulis menyoroti kebijakan dispensasi nikah sebagai salah satu penyebab terjadinya pembiaran sistemik terhadap pernikahan usia dini. Meskipun Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal menikah 19 tahun, celah hukum melalui dispensasi nikah menjadi pintu belakang yang dimanfaatkan oleh orang tua. Bahkan dalam beberapa kasus, dispensasi diberikan tanpa asesmen psikologis dan sosial yang mendalam.
Hal ini menunjukkan lemahnya kontrol negara dalam melindungi anak dari dampak buruk pernikahan dini. Skripsi ini menunjukkan perlunya pembenahan mekanisme dispensasi nikah agar tidak disalahgunakan.
6. Tinjauan Gender dalam Konteks Perkawinan Usia Muda Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkawinan dini. Mereka kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi. Ketika perceraian terjadi, perempuan muda sering kali harus kembali ke rumah orang tua tanpa bekal keterampilan atau kemandirian ekonomi. Ini memperpanjang siklus kemiskinan dan ketergantungan sosial.
Skripsi ini juga mencerminkan kurangnya kesadaran gender dalam pengambilan keputusan keluarga. Anak perempuan kerap tidak dilibatkan dalam diskusi soal pernikahannya sendiri. Dengan demikian, perkawinan usia muda mencerminkan praktik diskriminatif berbasis gender yang dilegitimasi oleh adat dan bahkan hukum.
7. Implikasi Akademik dan Sosial dari Penelitian Secara akademik, skripsi ini memberikan sumbangan penting dalam kajian hukum keluarga Islam, khususnya dalam mengkaji efek sosiologis dari implementasi hukum perkawinan. Dari sisi sosial, penelitian ini menjadi cermin bagi pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil untuk mengevaluasi kembali pendekatan mereka terhadap isu perkawinan dini.
Penulis juga membuka peluang bagi penelitian lanjutan yang lebih mendalam mengenai peran negara dalam membatasi pemberian dispensasi serta pentingnya kurikulum pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah untuk mencegah perkawinan dini.
8. Refleksi Penutup Melalui skripsi ini, Irmayani berhasil membongkar lapisan-lapisan kompleksitas yang melatarbelakangi perkawinan usia muda. Dengan pendekatan yang integratif antara hukum, sosiologi, dan etika Islam, penulis tidak hanya mengkritisi praktik yang ada, tetapi juga menawarkan wawasan baru tentang pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga.
Penting untuk diingat bahwa pernikahan adalah ikatan suci yang membutuhkan kesiapan mental, spiritual, dan ekonomi. Pernikahan tidak bisa dijadikan solusi instan atas permasalahan sosial. Tanpa persiapan yang matang, pernikahan usia muda lebih cenderung menjadi awal dari rangkaian persoalan baru, baik bagi individu maupun masyarakat.
Oleh karena itu, hasil penelitian ini sangat layak untuk dijadikan rujukan oleh para pembuat kebijakan, pendidik, dan praktisi hukum keluarga dalam merumuskan strategi pencegahan perkawinan usia dini yang lebih efektif dan berkeadilan gender.
4. Landasan Teoretis:
Penulis menggunakan teori Sadd al-Dzari'ah (pencegahan terhadap kerusakan), Maslahah (kemaslahatan), dan teori dampak, untuk menganalisis masalah ini secara mendalam dalam perspektif Islam.
5. Relevansi Hukum:
Penelitian ini merujuk pada UU No. 16 Tahun 2019 dan praktik pemberian dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama. Penulis mengkritisi bagaimana kebijakan ini bisa menjadi celah yang menormalkan perkawinan dini.
D. Rencana Skripsi yang Akan Ditulis dan Argumentasinya
Rencana Judul:
"Dinamika Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama terhadap Perlindungan Hak Anak Perempuan di Bawah Umur"
Argumentasi:
Melanjutkan kajian dari skripsi Irmayani, rencana skripsi ini ingin mendalami lebih spesifik aspek hukum dan perlindungan anak perempuan dalam praktik dispensasi nikah. Meski undang-undang telah menetapkan usia minimal, pengadilan sering mengabulkan dispensasi dengan alasan yang belum tentu menjamin hak anak. Penelitian ini akan mengkaji:
- Apakah alasan dispensasi mencerminkan perlindungan terbaik bagi anak?
- Bagaimana dampaknya terhadap hak anak, seperti pendidikan dan kesehatan?
- Apakah ada standar atau pedoman khusus di tingkat pengadilan yang membatasi penggunaan dispensasi ini?
Metode:
- Pendekatan yuridis normatif dan empiris.
- Studi kasus di beberapa Pengadilan Agama di Sulawesi Selatan.
- Wawancara dengan hakim, orang tua pemohon, dan pihak Dinas Perlindungan Anak.
Kontribusi Ilmiah:
Penelitian ini akan memperkuat landasan hukum perlindungan anak perempuan dalam konteks perkawinan dan menyoroti bagaimana instrumen hukum seperti dispensasi harus dipertimbangkan secara hati-hati demi keadilan dan kemaslahatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI