Namun dampak positif tersebut cenderung bersifat jangka pendek dan hanya menguntungkan sebagian pihak seperti orang tua, bukan pasangan itu sendiri.
Dampak Negatif:
Putus Sekolah: Banyak perempuan yang berhenti sekolah karena hamil atau karena statusnya sebagai istri membuatnya tidak bisa melanjutkan pendidikan formal.
Kesiapan Emosional Rendah: Ketidakmatangan dalam menghadapi konflik kerap berujung pada pertengkaran, bahkan kekerasan dalam rumah tangga.
Rentan Cerai: Dalam beberapa kasus, pernikahan dini berakhir dalam perceraian dalam waktu singkat karena tidak adanya visi bersama dan keterampilan menyelesaikan konflik.
Beban Psikologis: Perempuan muda sering kali merasa kehilangan masa remaja karena harus langsung mengemban peran sebagai istri dan ibu.
5. Praktik Dispensasi Nikah dan Celah Hukum Penulis menyoroti kebijakan dispensasi nikah sebagai salah satu penyebab terjadinya pembiaran sistemik terhadap pernikahan usia dini. Meskipun Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal menikah 19 tahun, celah hukum melalui dispensasi nikah menjadi pintu belakang yang dimanfaatkan oleh orang tua. Bahkan dalam beberapa kasus, dispensasi diberikan tanpa asesmen psikologis dan sosial yang mendalam.
Hal ini menunjukkan lemahnya kontrol negara dalam melindungi anak dari dampak buruk pernikahan dini. Skripsi ini menunjukkan perlunya pembenahan mekanisme dispensasi nikah agar tidak disalahgunakan.
6. Tinjauan Gender dalam Konteks Perkawinan Usia Muda Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam perkawinan dini. Mereka kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan ekonomi. Ketika perceraian terjadi, perempuan muda sering kali harus kembali ke rumah orang tua tanpa bekal keterampilan atau kemandirian ekonomi. Ini memperpanjang siklus kemiskinan dan ketergantungan sosial.
Skripsi ini juga mencerminkan kurangnya kesadaran gender dalam pengambilan keputusan keluarga. Anak perempuan kerap tidak dilibatkan dalam diskusi soal pernikahannya sendiri. Dengan demikian, perkawinan usia muda mencerminkan praktik diskriminatif berbasis gender yang dilegitimasi oleh adat dan bahkan hukum.
7. Implikasi Akademik dan Sosial dari Penelitian Secara akademik, skripsi ini memberikan sumbangan penting dalam kajian hukum keluarga Islam, khususnya dalam mengkaji efek sosiologis dari implementasi hukum perkawinan. Dari sisi sosial, penelitian ini menjadi cermin bagi pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil untuk mengevaluasi kembali pendekatan mereka terhadap isu perkawinan dini.