Penulis juga membuka peluang bagi penelitian lanjutan yang lebih mendalam mengenai peran negara dalam membatasi pemberian dispensasi serta pentingnya kurikulum pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah untuk mencegah perkawinan dini.
8. Refleksi Penutup Melalui skripsi ini, Irmayani berhasil membongkar lapisan-lapisan kompleksitas yang melatarbelakangi perkawinan usia muda. Dengan pendekatan yang integratif antara hukum, sosiologi, dan etika Islam, penulis tidak hanya mengkritisi praktik yang ada, tetapi juga menawarkan wawasan baru tentang pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga.
Penting untuk diingat bahwa pernikahan adalah ikatan suci yang membutuhkan kesiapan mental, spiritual, dan ekonomi. Pernikahan tidak bisa dijadikan solusi instan atas permasalahan sosial. Tanpa persiapan yang matang, pernikahan usia muda lebih cenderung menjadi awal dari rangkaian persoalan baru, baik bagi individu maupun masyarakat.
Oleh karena itu, hasil penelitian ini sangat layak untuk dijadikan rujukan oleh para pembuat kebijakan, pendidik, dan praktisi hukum keluarga dalam merumuskan strategi pencegahan perkawinan usia dini yang lebih efektif dan berkeadilan gender.
4. Landasan Teoretis:
Penulis menggunakan teori Sadd al-Dzari'ah (pencegahan terhadap kerusakan), Maslahah (kemaslahatan), dan teori dampak, untuk menganalisis masalah ini secara mendalam dalam perspektif Islam.
5. Relevansi Hukum:
Penelitian ini merujuk pada UU No. 16 Tahun 2019 dan praktik pemberian dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama. Penulis mengkritisi bagaimana kebijakan ini bisa menjadi celah yang menormalkan perkawinan dini.
D. Rencana Skripsi yang Akan Ditulis dan Argumentasinya
Rencana Judul:
"Dinamika Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama terhadap Perlindungan Hak Anak Perempuan di Bawah Umur"
Argumentasi:
Melanjutkan kajian dari skripsi Irmayani, rencana skripsi ini ingin mendalami lebih spesifik aspek hukum dan perlindungan anak perempuan dalam praktik dispensasi nikah. Meski undang-undang telah menetapkan usia minimal, pengadilan sering mengabulkan dispensasi dengan alasan yang belum tentu menjamin hak anak. Penelitian ini akan mengkaji:
- Apakah alasan dispensasi mencerminkan perlindungan terbaik bagi anak?
- Bagaimana dampaknya terhadap hak anak, seperti pendidikan dan kesehatan?
- Apakah ada standar atau pedoman khusus di tingkat pengadilan yang membatasi penggunaan dispensasi ini?
Metode:
- Pendekatan yuridis normatif dan empiris.
- Studi kasus di beberapa Pengadilan Agama di Sulawesi Selatan.
- Wawancara dengan hakim, orang tua pemohon, dan pihak Dinas Perlindungan Anak.
Kontribusi Ilmiah:
Penelitian ini akan memperkuat landasan hukum perlindungan anak perempuan dalam konteks perkawinan dan menyoroti bagaimana instrumen hukum seperti dispensasi harus dipertimbangkan secara hati-hati demi keadilan dan kemaslahatan.