Teori Dampak secara sistematis digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan dampak yang ditimbulkan oleh praktik perkawinan dini, baik dari sisi positif maupun negatif.
Ketiga teori ini digunakan secara komprehensif untuk menjelaskan bahwa sekalipun secara hukum agama pernikahan sah, namun secara sosial dan kejiwaan, belum tentu menjamin keberhasilan dalam rumah tangga.
3. Faktor-Faktor yang Mendorong Terjadinya Perkawinan Usia Muda Penulis membagi faktor penyebab menjadi tiga kategori besar: ekonomi, sosial-budaya, dan individu.
Faktor Ekonomi: Kondisi kemiskinan membuat sebagian orang tua memilih menikahkan anaknya lebih awal agar terbebas dari tanggungan ekonomi. Perempuan dianggap sebagai beban finansial sehingga menikahkannya menjadi jalan untuk 'meringankan beban keluarga'.
Faktor Sosial dan Budaya: Norma adat dan tekanan sosial kuat mempengaruhi keputusan orang tua dalam menikahkan anak. Dalam masyarakat patriarkal seperti di Tiroang, perempuan yang menjalin hubungan dengan lawan jenis akan didesak untuk segera menikah agar tidak menodai kehormatan keluarga.
Faktor Individu: Dalam beberapa kasus, pasangan menikah karena pilihan pribadi, seperti tidak ingin lama pacaran, ingin membuktikan kematangan diri, atau keinginan memiliki keluarga sendiri meskipun belum mapan.
4. Dampak-Dampak Perkawinan Usia Muda Dalam bagian ini, penulis mengelompokkan dampak ke dalam dua kategori, yaitu dampak positif dan dampak negatif.
Dampak Positif:
Mengurangi risiko pergaulan bebas
Mengurangi beban ekonomi keluarga
Menumbuhkan tanggung jawab lebih awal