Karena Kita sayang keluarga dan orang tersayang.
MUI Keluarkan Fatwa Salat Idul Fitri di Rumah
Selain Pemerintah mengimbau tidak boleh mudik.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang melaksanakan Salat Ied atau salat Idul Fitri dilakukan di rumah saja secara berjemaah atau sendiri.
Imbauan itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri.
Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),"
Ketentuan salat Idul Fitri di tengah wabah dengan  berjemaah bersama keluarga maka jumlah jemaah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.
Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Menurut MUI, salat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain dengan beberapa catatan.