Hukum yang Dicita-citakan
Dalam konsep politik hukum dan kontrak sosial, hukum berkaitan dengan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang. Kewenangan untuk menetapkan peraturan-peraturan, yang bukan hanya untuk melindungi kepentingan segelintir golongan, partai, ataupun penguasa. Kebijakan negara mestilah membawa ruh kebajikan, karna mengekspresikan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan (ius constituendum).
Di saat hukum hanya dilihat sebagai teks dari pasal-pasal tanpa menggubris norma dan cita-cita pembentukannya, maka pasal tersebut akan menjadi peluru yang membunuh tuannya sendiri, yakni masyarakat yang mendamba keadilan. Maka menjadi naif jika usulan Komisi II DPR tersebut didorong dengan mengangkat kredo ‘hukum harus tetap ditegakkan’, padahal diakui telah bertentangan dengan harapan masyarakat untuk memiliki kepala daerah yang berkualitas, bersih dan tak tercela di mata hukum.
Mengeja kata ‘tercela’, penulis tertarik untuk melihat selengkapnya Pasal 7 yang telah ‘mengganggu rasa’ para pihak yang kukuh mengusulkan revisi peraturan dimaksud. Jika huruf g pasal tersebut menolak terpidana, bagaimana kiranya dengan huruf i yang menyebutkan: “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”?
Kiranya ‘perbuatan tercela’ yang disebut pada pasal 7 ayat (2) huruf i menguatkan klausul ‘terpidana’ yang diatur oleh huruf g. Menjadi logis dengan akal sehat bahwa terpidana, apapun status pidana dan jenis hukumannya, semestinya tidak akan lolos sebagai persona yang tidak tercela di saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebuah ungkapan dalam masyarakat Batak yang biasa diucapkan saat penyelesaian perkara: “Tapor panasandian ni gondang, tula hasohotan ni gora – jika gong pecah, pesta pun berakhir, kalau orang sudah berpisah, perkelahiain pun usai.”
Namun tidak demikian dengan pesta demokrasi lokal ini. Jika kebuntuan politik terus saja mengutamakan kepentingan pragmatis, maka ucapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dapat dikembalikan lagi pada yang bersangkutan, “Sehingga apa boleh buat, hukum tetap harus kami tegakkan..” Maka demi tegaknya keadilan, atas Keputusan KPU yang meloloskan terpidana hukuman percobaan, judicial review adalah jalan untuk mencapai pemilu yang bersih dan bermartabat.