Mohon tunggu...
Achmed Hibatillah
Achmed Hibatillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Brawijaya

Mahasiswa yang konsisten berjuang untuk transformasi sosial demi terciptanya masyarakat egaliter.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perppu Cipta Kerja, Kemunafikan Borjuasi tehadap Hukum

25 Februari 2023   00:30 Diperbarui: 25 Februari 2023   00:32 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1677128/ratusan-organisasi-sipil-ultimatum-perpu-cipta-kerja-mengetuk-kesadaran-presiden-jokowi-dan-dpr

Materialisme historis mengajarkan kita bahwa negara merupakan manifestasi dari antagonisme kelas yang tak terdamaikan.  Negara hadir sebagai alat kontrol sosial yang digunakan oleh kelas penguasa untuk mempertahankan hak milik dan kepentingan mereka terhadap kelas yang lebih rendah. Dalam masyarakat kapitalis, negara berperan sebagai pengatur dan pelindung bagi kapitalis dan pemilik modal.

Kontradiksi kelas dalam masyarakat kapitalis seringkali memicu perjuangan kelas antara kapitalis dan proletar. Kelas penguasa merespon dengan membentuk suatu alat yang dapat menghambat perjuangan kelas tersebut. Dalam hal ini, negara menjadi instrumen yang paling efektif dalam melindungi kepentingan kelas penguasa. Dalam sistem kapitalis, negara dianggap sebagai alat pengatur yang dapat mengendalikan masyarakat dan menjaga stabilitas sosial agar tidak terjadi kerusuhan sosial.

Dalam realitanya, negara bukanlah lembaga netral yang berdiri di atas kepentingan kelas. Sebaliknya, negara selalu dipengaruhi oleh kelas penguasa dan kepentingan mereka. Negara digunakan sebagai alat untuk menjamin bahwa hak milik dan kepentingan kelas penguasa tetap terjaga dan dilindungi. Dalam konteks ini, hukum digunakan sebagai alat yang dapat dilegalkan untuk menghambat perjuangan kelas bawah dalam mempertahankan hak-hak mereka. Dalam hal ini, negara merupakan manifestasi dari borjuasi yang munafik terhadap hukum yang dibuatnya sendiri.

Kelas penguasa menggunakan negara sebagai alat untuk menjamin bahwa hak milik mereka terjaga dan dilindungi dengan cara menggunakan hukum sebagai alat legitimasi. Hukum dipakai untuk menekan kelas bawah dan menghalangi upaya mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Negara, dengan demikian, menjadi manifestasi dari borjuasi yang tidak jujur terhadap hukumnya sendiri, dan seringkali menciptakan aturan yang merugikan kelas bawah dalam masyarakat.

Contohnya adalah kasus Perppu Cipta Kerja yang menyebabkan banyak buruh merasa dirugikan. Dalam hal ini, negara menggunakan hukum sebagai alat untuk membatasi hak-hak buruh dan membantu kelas penguasa dalam mempertahankan posisi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak selalu netral, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan kelas tertentu dan menjadikan kelas bawah sebagai korban dalam mempertahankan kepentingan kelas penguasa. Oleh karena itu, penting bagi kelas bawah dalam masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan memahami bahwa negara tidak selalu adil dalam memperlakukan semua kelas sama.


Perppu Cipta Kerja menunjukkan kebodohan borjuasi dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Perppu ini diklaim oleh kelas penguasa bertujuan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dan meningkatkan produktivitas, tetapi pada kenyataannya hanya akan memperburuk kondisi hidup buruh.

Sebagai suatu peraturan pemerintah yang katanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja justru menunjukkan kebodohan borjuasi dalam memahami kesejahteraan kelas proletar. Dalam perspektif Marxis, hal ini terjadi karena borjuasi berusaha untuk mempertahankan kepentingan ekonomi dan politiknya, tanpa memperhatikan hak-hak dan kebutuhan kelas pekerja. Dalam konteks ini, Perppu Cipta Kerja hanya menguntungkan pemilik modal dan memberikan beban yang semakin berat bagi kelas pekerja.

Pada kenyataannya, Perppu Cipta Kerja hanya akan memperburuk kondisi hidup buruh. Terdapat beberapa hal yang menjadi contoh nyata dampak buruk Perppu ini, seperti hilangnya hak-hak buruh, kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan upah yang semakin rendah. Selain itu, peraturan ini juga menghilangkan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan, yang dapat mengancam keselamatan hidup dan kesehatan mereka. Semua hal tersebut membuktikan bahwa Perppu Cipta Kerja tidak hanya gagal memperbaiki kondisi ketenagakerjaan, tetapi justru semakin memperburuk keadaan kelas pekerja.

Sebagai kelas yang secara sistemik selalu tertindas oleh borjuasi, kelas proletar tidak memiliki pilihan selain merespons kebijakan-kebijakan borjuasi yang cenderung menguntungkan kepentingan mereka sendiri. Sebagai konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalis, buruh cenderung mendapatkan upah yang rendah dan bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Kelas proletar, yang merupakan kelas pekerja, selalu berada dalam posisi yang tertindas dalam sistem ekonomi kapitalis yang didominasi oleh borjuasi. Kebijakan-kebijakan ekonomi yang dibuat oleh borjuasi cenderung lebih menguntungkan kepentingan mereka sendiri, sehingga membuat kelas proletar sulit untuk menghidupi dirinya dan keluarganya dalam lingkungan yang sudah tidak seimbang. Akibatnya, buruh seringkali diberikan upah yang rendah dan dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, termasuk jam kerja yang terlalu lama dan lingkungan kerja yang tidak aman. Keterbatasan ekonomi yang mereka hadapi juga seringkali membuat kelas proletar sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarga mereka, seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan. Hal ini juga membatasi kesempatan mereka untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan sosial mereka.

Perlu diketahui, borjuasi cenderung mengambil keuntungan dari krisis global dan kondisi ekonomi yang tidak stabil untuk memperburuk kondisi hidup buruh. Dalam lingkungan ekonomi yang tidak stabil, perusahaan seringkali mengambil tindakan penghematan biaya yang berdampak pada buruh. Salah satu contohnya adalah Pasal 64 yang menegaskan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Pasal ini memungkinkan perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja yang tidak tetap, dengan tujuan untuk mengurangi biaya produksi dan meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja. Namun, tindakan ini seringkali tidak mempertimbangkan hak dan kesejahteraan buruh.

Tenaga kerja yang dipekerjakan sebagai tenaga alih daya seringkali tidak mendapatkan hak yang sama seperti buruh tetap, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Selain itu, buruh yang bekerja sebagai tenaga alih daya juga rentan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Kebijakan outsourcing juga dapat menghasilkan tenaga kerja yang tidak terampil dan kurang terlatih, karena perusahaan tidak mau mengeluarkan biaya untuk memberikan pelatihan kepada buruh yang dipekerjakan secara tidak tetap.

Penggunaan tenaga alih daya juga berdampak pada stabilitas kehidupan buruh, karena mereka tidak memiliki jaminan pekerjaan yang tetap dan dapat dipecat setiap saat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian ekonomi dan sosial yang tinggi bagi buruh yang terlibat, dan membatasi kemampuan mereka untuk membangun kehidupan yang stabil dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pasal 64 memberikan legalitas untuk penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing yang memungkinkan perusahaan untuk memperoleh tenaga kerja dengan biaya yang lebih rendah dan fleksibilitas yang lebih tinggi. Namun, praktik ini menyebabkan kerugian bagi buruh karena kehilangan stabilitas kerja, kurangnya akses ke hak-hak yang sama dengan pekerja tetap, dan pengurangan kesejahteraan yang signifikan. Para pekerja outsourcing seringkali tidak memiliki perlindungan hak kerja yang memadai, seperti hak atas jaminan sosial, upah yang adil, dan keamanan kerja yang memadai.

Akibatnya, outsourcing seringkali memperburuk kesenjangan sosial dan ketidakadilan ekonomi. Hal ini karena kebijakan ini memperkuat dominasi pemilik modal atas buruh, dan memperluas kesenjangan antara orang kaya dan miskin. Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, outsourcing dapat menjadi solusi sementara bagi perusahaan, tetapi memberikan dampak jangka panjang yang merugikan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Secara keseluruhan, praktik outsourcing dan kebijakan yang mendukungnya seperti Pasal 64 memiliki dampak yang signifikan pada kondisi hidup buruh. Praktik ini memungkinkan perusahaan untuk memperoleh tenaga kerja dengan biaya yang lebih rendah, tetapi merugikan buruh dengan kehilangan hak kerja dan rendahnya kesejahteraan.

Ketentuan Perppu Cipta Kerja yang lain juga berdampak negatif bagi buruh. Misalnya, Pasal 79 dan Pasal 84 yang menyatakan bahwa cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan dan menjadi pilihan perusahaan. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan dapat mempekerjakan buruh dalam kondisi yang tidak sehat dan tidak memberikan jaminan kesejahteraan. Cuti panjang yang sebelumnya menjadi kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada buruh, kini menjadi pilihan perusahaan. Hal ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengurangi jumlah cuti yang diberikan kepada buruh atau bahkan tidak memberikan cuti sama sekali.

Ketentuan ini pastinya memiliki dampak negatif bagi buruh, terutama dari segi kesehatan dan kesejahteraan. Buruh yang tidak mendapatkan cuti panjang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami stres, kelelahan, dan penyakit yang berkaitan dengan kerja yang terus-menerus. Selain itu, ketidakmampuan buruh untuk memulihkan diri dari tekanan kerja dapat berdampak pada kualitas pekerjaan dan produktivitas yang menurun.

Pasal 84 juga memiliki dampak yang sama pada buruh, karena menghapus persyaratan perusahaan untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan asuransi kesehatan kepada karyawan. Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mempekerjakan buruh dalam kondisi yang tidak sehat, tidak memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, dan tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi buruh.

Ketentuan-ketentuan seperti Pasal 79 dan Pasal 84 menunjukkan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan mengorbankan kesejahteraan buruh. Hal ini sangat merugikan buruh dan dapat memperburuk ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Ketentuan-ketentuan seperti Pasal 79 dan Pasal 84 dalam Perppu Cipta Kerja memunculkan kekhawatiran tentang kesejahteraan buruh di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengambil keuntungan dari buruh dengan cara yang merugikan mereka. Buruh yang tidak mendapatkan hak cuti panjang atau jaminan kesejahteraan yang memadai dapat mengalami tekanan psikologis dan fisik yang berbahaya. Hal ini bisa berdampak pada kesehatan dan kinerja mereka di tempat kerja. Kondisi ini juga dapat memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Di sisi lain, Pasal 88C, 88D, dan 88F yang berhubungan dengan upah minimum juga akan menimbulkan dampak negatif bagi buruh. Klausul "indeks tertentu" pada Pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja menunjukkan kemungkinan adanya upah murah yang merugikan buruh. Selain itu, Pasal 88F membolehkan pemerintah menetapkan formula upah minimum yang berbeda dari yang sudah diatur sebelumnya, yang pada akhirnya dapat merugikan buruh dan memberikan keuntungan pada perusahaan.

Ketentuan-ketentuan seperti Pasal 64, Pasal 79, dan Pasal 84 dalam Perppu Cipta Kerja menunjukkan bahwa perusahaan dapat mengambil keuntungan dari krisis global dan kondisi ekonomi yang tidak stabil dengan mengurangi biaya produksi dan meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja tanpa mempertimbangkan hak dan kesejahteraan buruh. Hal ini dapat memperburuk kondisi hidup buruh dan meningkatkan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Perppu Cipta Kerja yang katanya untuk memperkuat dan melindungi hak-hak buruh, nyatanya malah memperburuk kondisi mereka.

Perppu Cipta Kerja merupakan contoh nyata bentuk penindasan kelas proletar oleh borjuasi. Dalam sistem kapitalisme, pemilik modal selalu berusaha untuk mempertahankan keuntungan dan mengendalikan produksi, sedangkan kelas pekerja hanya menjadi objek yang dieksploitasi. Perppu ini memperlihatkan betapa borjuasi mengesampingkan hak-hak kelas pekerja dan menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi. Oleh karena itu, diperlukan perjuangan kelas untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan kelas pekerja, serta mengubah struktur ekonomi dan politik yang merugikan mereka.

Secara keseluruhan, Perppu Cipta kerja mencerminkan kemunafikan borjuasi terhadap hukum dan kelas proletar. Dalam konteks kelas proletar, Perppu ini hanya akan memperburuk kondisi hidup buruh. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem ekonomi yang adil dan rasional, yakni sistem sosialisme, yang memberikan keuntungan bagi seluruh anggota masyarakat dan bukan hanya pada kelas penguasa. Sehingga dapat tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat.

Kaum buruh sedunia, bersatulah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun