Mohon tunggu...
Achmed Hibatillah
Achmed Hibatillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Brawijaya

Mahasiswa yang konsisten berjuang untuk transformasi sosial demi terciptanya masyarakat egaliter.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perppu Cipta Kerja, Kemunafikan Borjuasi tehadap Hukum

25 Februari 2023   00:30 Diperbarui: 25 Februari 2023   00:32 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1677128/ratusan-organisasi-sipil-ultimatum-perpu-cipta-kerja-mengetuk-kesadaran-presiden-jokowi-dan-dpr

Tenaga kerja yang dipekerjakan sebagai tenaga alih daya seringkali tidak mendapatkan hak yang sama seperti buruh tetap, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja. Selain itu, buruh yang bekerja sebagai tenaga alih daya juga rentan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Kebijakan outsourcing juga dapat menghasilkan tenaga kerja yang tidak terampil dan kurang terlatih, karena perusahaan tidak mau mengeluarkan biaya untuk memberikan pelatihan kepada buruh yang dipekerjakan secara tidak tetap.

Penggunaan tenaga alih daya juga berdampak pada stabilitas kehidupan buruh, karena mereka tidak memiliki jaminan pekerjaan yang tetap dan dapat dipecat setiap saat. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian ekonomi dan sosial yang tinggi bagi buruh yang terlibat, dan membatasi kemampuan mereka untuk membangun kehidupan yang stabil dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pasal 64 memberikan legalitas untuk penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing yang memungkinkan perusahaan untuk memperoleh tenaga kerja dengan biaya yang lebih rendah dan fleksibilitas yang lebih tinggi. Namun, praktik ini menyebabkan kerugian bagi buruh karena kehilangan stabilitas kerja, kurangnya akses ke hak-hak yang sama dengan pekerja tetap, dan pengurangan kesejahteraan yang signifikan. Para pekerja outsourcing seringkali tidak memiliki perlindungan hak kerja yang memadai, seperti hak atas jaminan sosial, upah yang adil, dan keamanan kerja yang memadai.

Akibatnya, outsourcing seringkali memperburuk kesenjangan sosial dan ketidakadilan ekonomi. Hal ini karena kebijakan ini memperkuat dominasi pemilik modal atas buruh, dan memperluas kesenjangan antara orang kaya dan miskin. Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, outsourcing dapat menjadi solusi sementara bagi perusahaan, tetapi memberikan dampak jangka panjang yang merugikan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Secara keseluruhan, praktik outsourcing dan kebijakan yang mendukungnya seperti Pasal 64 memiliki dampak yang signifikan pada kondisi hidup buruh. Praktik ini memungkinkan perusahaan untuk memperoleh tenaga kerja dengan biaya yang lebih rendah, tetapi merugikan buruh dengan kehilangan hak kerja dan rendahnya kesejahteraan.

Ketentuan Perppu Cipta Kerja yang lain juga berdampak negatif bagi buruh. Misalnya, Pasal 79 dan Pasal 84 yang menyatakan bahwa cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan dan menjadi pilihan perusahaan. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan dapat mempekerjakan buruh dalam kondisi yang tidak sehat dan tidak memberikan jaminan kesejahteraan. Cuti panjang yang sebelumnya menjadi kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada buruh, kini menjadi pilihan perusahaan. Hal ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengurangi jumlah cuti yang diberikan kepada buruh atau bahkan tidak memberikan cuti sama sekali.

Ketentuan ini pastinya memiliki dampak negatif bagi buruh, terutama dari segi kesehatan dan kesejahteraan. Buruh yang tidak mendapatkan cuti panjang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami stres, kelelahan, dan penyakit yang berkaitan dengan kerja yang terus-menerus. Selain itu, ketidakmampuan buruh untuk memulihkan diri dari tekanan kerja dapat berdampak pada kualitas pekerjaan dan produktivitas yang menurun.

Pasal 84 juga memiliki dampak yang sama pada buruh, karena menghapus persyaratan perusahaan untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan asuransi kesehatan kepada karyawan. Ketentuan ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mempekerjakan buruh dalam kondisi yang tidak sehat, tidak memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, dan tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi buruh.

Ketentuan-ketentuan seperti Pasal 79 dan Pasal 84 menunjukkan bahwa Perppu Cipta Kerja memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk meningkatkan keuntungan mereka dengan mengorbankan kesejahteraan buruh. Hal ini sangat merugikan buruh dan dapat memperburuk ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Ketentuan-ketentuan seperti Pasal 79 dan Pasal 84 dalam Perppu Cipta Kerja memunculkan kekhawatiran tentang kesejahteraan buruh di Indonesia. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengambil keuntungan dari buruh dengan cara yang merugikan mereka. Buruh yang tidak mendapatkan hak cuti panjang atau jaminan kesejahteraan yang memadai dapat mengalami tekanan psikologis dan fisik yang berbahaya. Hal ini bisa berdampak pada kesehatan dan kinerja mereka di tempat kerja. Kondisi ini juga dapat memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Di sisi lain, Pasal 88C, 88D, dan 88F yang berhubungan dengan upah minimum juga akan menimbulkan dampak negatif bagi buruh. Klausul "indeks tertentu" pada Pasal 88D ayat 2 Perppu Cipta Kerja menunjukkan kemungkinan adanya upah murah yang merugikan buruh. Selain itu, Pasal 88F membolehkan pemerintah menetapkan formula upah minimum yang berbeda dari yang sudah diatur sebelumnya, yang pada akhirnya dapat merugikan buruh dan memberikan keuntungan pada perusahaan.

Ketentuan-ketentuan seperti Pasal 64, Pasal 79, dan Pasal 84 dalam Perppu Cipta Kerja menunjukkan bahwa perusahaan dapat mengambil keuntungan dari krisis global dan kondisi ekonomi yang tidak stabil dengan mengurangi biaya produksi dan meningkatkan fleksibilitas tenaga kerja tanpa mempertimbangkan hak dan kesejahteraan buruh. Hal ini dapat memperburuk kondisi hidup buruh dan meningkatkan ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Perppu Cipta Kerja yang katanya untuk memperkuat dan melindungi hak-hak buruh, nyatanya malah memperburuk kondisi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun