Mohon tunggu...
Harimansyah
Harimansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru Humaniora

Generasi milenial yang haus informasi, mudah beradaptasi dan terus berinovasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Karut Marut Pelaksanaan Seleksi CASN-PPPK Guru Tahun 2021

21 Maret 2022   11:40 Diperbarui: 21 Maret 2022   12:20 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Batik PGRI, Sumber: dokumentasi pribadi penulis

Kemudian muncul gagasan bagi guru swasta yang akan ikut seleksi CASN-PPPK untuk menambah persyaratan berupa surat izin dari kepala sekolah. Gagasan lainnya yang dimunculkan ialah menjadikan masa pengabdian guru sekolah negeri sebagai afirmasi (poin teknis).

Ilustrasi: Guru honorer salah satu Sekolah Bangka Tengah, Sumber: dokumentasi pribadi penulis
Ilustrasi: Guru honorer salah satu Sekolah Bangka Tengah, Sumber: dokumentasi pribadi penulis

Kemudian terkait formasi, banyak guru honorer tidak menemukan formasi di sekolah asal tempat ia mengajar padahal terdapat kebutuhan formasi pada sekolah tersebut. Artinya sumber data kebutuhan guru bukan merupakan data terbaru atau Panselnas tidak menyetujui 100% formasi yang diajukan pemerintah daerah. Jumlah guru honorer pada bidang studi tertentu tidak sebanding dengan formasi yang tersedia.

Banyak guru yang telah lulus nilai ambang batas tidak mendapatkan formasi atau formasi yang tersedia jauh dari sekolah asal atau domisili guru tersebut. Berdasarkan data P2G yang dilansir melalui portal berita JPNN.com misalnya di Kabupaten Karawang, Jawa barat mengusulkan formasi guru PPPK sebanyak 1.080, tetapi yang di setujui oleh KemenPAN –RB hanya sebanyak 660 formasi. Sementara itu, Kabupaten Garut mengusulkan kebutuhan guru sebanyak 8.801, namun faktanya hanya 196 formasi PPPK guru yang tersedia. Bahkan masih di Kabupaten Serang, Banten hanya tersedia 1 formasi PPPK untuk guru bidang studi PAI, padahal jumlah guru honorer PAI di Serang ada 430 orang

Selanjutnya berbicara mengenai nilai ambang batas atau passing grade (PG), dibeberapa bidang studi PG dianggap terlalu tinggi dan angka kelulusan terbilang sedikit. Barulah setelah Panselnas mendengarkan banyak masukan dan evaluasi mengenai nilai ambang batas, maka di tahap ke-2 beberapa formasi/bidang studi diturunkan nilai ambang batasnya. Permasalahan tidak hanya bagi para peserta yang belum lolos atau tidak dapat mengisi formasi namun juga bagi peserta yang telah dinyatakan lolos dan mendapatkan formasi.

Mereka harus kembali mengisi formulir-formulir administrasi di laman-laman yang telah disediakan serta meng-unggah banyak dokumen, tak selesai sampai disitu, mereka juga harus menunggu terbitnya Daftar Riwayat Hidup dari Badan Kepegawaian serta menanti keluarnya Surat Keputusan yang telah berlalu berbulan-bulan sejak dinyatakan lolos dan dapat mengisi formasi yang sampai saat ini belum juga diterbitkan.

Sebenarnya masih banyak persoalan lainnya, baik yang bersifat regulatif, adminstratif serta teknis dilapangan. Yang paling disoroti ialah terkait dengan jadwal sering mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya dan ini menjadikan para peserta PPPK guru menjadi khawatir terutama saat pengumuman kelulusan. Banyak pihak meminta seleksi CASN PPPK 2021 dievaluasi kembali karena dianggap tidak mengakomodir serta kurang berpihak kepada guru, terutama guru-guru yang telah mengabdikan dirinya di Sekolah Negeri.

Kemudian Panselnas juga dirasa kurang transparan dalam proses kepanitiaan maupun seleksi. Telah berlalu kurang lebih 4 bulan dari seleksi tahap 2 yang telah usai, namun peserta PPPK guru yang telah menanti dan bersiap untuk mengikuti seleksi tahap ke-3 belum mendapatkan informasi apapun serta arahan dari pihak manpun. Banyak pihak meminta Panselnas seleksi CASN PPPK untuk melakukan evaluasi besar-besaran. Para pemangku kepentingan harus benar-benar melihat kondisi dan situasi dilapangan dan mendengarkan banyak masukan dari berbagai pihak agar pelaksanaan seleksi CASN PPPK ditahun-tahun yang akan datang tidak benyak menemui kendala dan benar-benar merealisasikan jargon “keberpihakan kepada guru”.

"Salam Literasi, Merdeka Belajar"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun