Mohon tunggu...
Harimansyah
Harimansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru Humaniora

Generasi milenial yang haus informasi, mudah beradaptasi dan terus berinovasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Karut Marut Pelaksanaan Seleksi CASN-PPPK Guru Tahun 2021

21 Maret 2022   11:40 Diperbarui: 21 Maret 2022   12:20 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Batik PGRI, Sumber: dokumentasi pribadi penulis

Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian disegala aspek, menjadi Aparatur Sipil Negara (PNS) menjadi impian sebagian besar orang di Negeri ini, terlebih lagi bagi yang telah bekerja dan mengabdikan dirinya sebagai tenaga honorer di instansi pemerintahan. Tentunya menjadi harapan besar bagi tenaga honorer dibidang fungsional seperti guru untuk mendapatkan kejelasan status serta jaminan kesejahtaraan.

Guru dipandang sebagai profesi yang mulia namun pada kenyataannya keberadaan mereka kurang terakomodir dan kurang diperhatikan. Kita sering mendengar kasus dibeberapa daerah bahwa guru masih digaji dengan tidak layak. Padahal dalam mendidik dan mengajar seorang guru harus didukung perangkat atau media lainnya serta terjamin kehidupannya agar dalam menjalankan tugasnya (mendidik) dapat dilakukan secara maksimal.

Setelah penantian yang lama, pada tahun 2021 Kemandikbudristek yang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi pemerintahan lainnya seperti  KemenPAN-RB, serta Pemerintah Daerah seluruh Indonesia yang tergabung dalam Panselnas Seleksi PPPK guru tahun 2021 membuka harapan bagi para tenaga pendidik honorer/guru tidak tetap untuk mendapatkan kejelasan status serta jaminan kesejahteraan.

Seleksi penerimaan CASN-PPPK (Calon Aparatur Sipil Negara-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mulai digulirkan pada pertengahan tahun 2021, berdasarkan pagu anggaran yang telah dibuat bersama Kementrian keuangan ditargetkan satu juta guru pada tahun 2021 dapat terakomodir walaupun dalam prosesnya hanya tersedia sekitar tujuh ratus ribu formasi yang dikolektif dari seluruh wilayah di Indonesia.

Dari formasi yang disediakan pemerintah, yakni sekitar tujuh ratus ribu formasi yang dijaring melalui 3 tahap seleksi baru digulirkan sebanyak 2 tahap seleksi yang telah telah berakhir pada desember 2021. Dari 2 tahap seleksi tersebut baru sekitar tiga ratus ribu yang dinyatakan lulus dan dapat mengisi formasi. Padahal pada rencana awal seleksi PPPK sampai dengan akhir desember 2021 dapat dilaksanakan sebanyak 3 tahap dan lebih banyak lagi yang lulus dan mengisi formasi.

Artinya pelaksaan rekrutmen guru PPPK tdak berjalan sesuai jadwal yang direncanakan. Masih tersisa 1 tahap atau tahap ke-3 yang belum dilaksanakan. Telah berlalu beberapa bulan dari seleksi ke-2 belum ada kejelasan dan informasi resmi dan kepastian mengenai seleksi tahap ke-3. Para guru honorer yang belum lulus atau yang sudah lulus namun belum mendapatkan formasi bertanya-tanya dan harap-harap cemas menunggu kejelasan. Ditengah ketidakjelasan tersebut banyak pihak yang menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang semakin membuat resah para peserta PPPK guru 2021.

Seleksi PPPK sebenarnya telah mendapatkan banyak sorotan sejak awal diterbitkannya regulasi yakni, Peraturan Menteri PAN-RB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 – Badan Kepegawaian Daerah sampai dengan selesainya tahap 2 selesai. Kritikan banyak dilontarkan oleh perhimpunan guru, misalnya oleh P2G (Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru).

P2G dan perhimpunan guru lain serta guru-guru itu sendiri menemukan banyak persoalan di lapangan terkait seleksi PPPK guru. Jika kita rangkum sampai dengan saat ini terdapat beberapa poin persoalan dalam Seleksi PPPK. Misalnya soal kesempatan dan peluang, seleksi PPPK guru juga dianggap tidak memberikan akses kepada para lulusan Sarjana Pendidikan.

Seleksi PPPK dianggap terlalu terbuka padahal sasaran utamanya ialah mengangkat guru-guru yang telah mengabdi di sekolah-sekolah negeri. Pengangkatan tenaga horor tidak dapat dilakukan langsung namun harus melalui serangkaian tes yang telah ditetapakn agar sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan seperti yang diamanatkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera. Walaupun pada tahap pertama kesempatan di berikan kepada guru-guru dari sekolah negeri, namun banyak faktor yang menyebabkan guru tersebut tidak lulus ditahap pertama dan harus kembali bersaing dalam tahap berikutnya yang lebih terbuka, kami menyebutnya sebagai “arena tarung bebas."

Disitulah muncul polemik baru, antara lain kekacauan pada formasi di sekolah swasta, artinya banyak guru swasta yang siap mengisi formasi di sekolah negeri dan meninggalkan sekolah swasta. Dampaknya adalah terjadi banyak kekosongan guru di sekolah swasta. Kemudian guru-guru sekolah negeri yang telah mengabdi beberapa tahun bahkan belasan sampai puluhan tahun tidak lolos atau kalah peringkat hasil dengan guru dari luar sekolahnya maka harus tersingkir.

Kemudian muncul gagasan bagi guru swasta yang akan ikut seleksi CASN-PPPK untuk menambah persyaratan berupa surat izin dari kepala sekolah. Gagasan lainnya yang dimunculkan ialah menjadikan masa pengabdian guru sekolah negeri sebagai afirmasi (poin teknis).

Ilustrasi: Guru honorer salah satu Sekolah Bangka Tengah, Sumber: dokumentasi pribadi penulis
Ilustrasi: Guru honorer salah satu Sekolah Bangka Tengah, Sumber: dokumentasi pribadi penulis

Kemudian terkait formasi, banyak guru honorer tidak menemukan formasi di sekolah asal tempat ia mengajar padahal terdapat kebutuhan formasi pada sekolah tersebut. Artinya sumber data kebutuhan guru bukan merupakan data terbaru atau Panselnas tidak menyetujui 100% formasi yang diajukan pemerintah daerah. Jumlah guru honorer pada bidang studi tertentu tidak sebanding dengan formasi yang tersedia.

Banyak guru yang telah lulus nilai ambang batas tidak mendapatkan formasi atau formasi yang tersedia jauh dari sekolah asal atau domisili guru tersebut. Berdasarkan data P2G yang dilansir melalui portal berita JPNN.com misalnya di Kabupaten Karawang, Jawa barat mengusulkan formasi guru PPPK sebanyak 1.080, tetapi yang di setujui oleh KemenPAN –RB hanya sebanyak 660 formasi. Sementara itu, Kabupaten Garut mengusulkan kebutuhan guru sebanyak 8.801, namun faktanya hanya 196 formasi PPPK guru yang tersedia. Bahkan masih di Kabupaten Serang, Banten hanya tersedia 1 formasi PPPK untuk guru bidang studi PAI, padahal jumlah guru honorer PAI di Serang ada 430 orang

Selanjutnya berbicara mengenai nilai ambang batas atau passing grade (PG), dibeberapa bidang studi PG dianggap terlalu tinggi dan angka kelulusan terbilang sedikit. Barulah setelah Panselnas mendengarkan banyak masukan dan evaluasi mengenai nilai ambang batas, maka di tahap ke-2 beberapa formasi/bidang studi diturunkan nilai ambang batasnya. Permasalahan tidak hanya bagi para peserta yang belum lolos atau tidak dapat mengisi formasi namun juga bagi peserta yang telah dinyatakan lolos dan mendapatkan formasi.

Mereka harus kembali mengisi formulir-formulir administrasi di laman-laman yang telah disediakan serta meng-unggah banyak dokumen, tak selesai sampai disitu, mereka juga harus menunggu terbitnya Daftar Riwayat Hidup dari Badan Kepegawaian serta menanti keluarnya Surat Keputusan yang telah berlalu berbulan-bulan sejak dinyatakan lolos dan dapat mengisi formasi yang sampai saat ini belum juga diterbitkan.

Sebenarnya masih banyak persoalan lainnya, baik yang bersifat regulatif, adminstratif serta teknis dilapangan. Yang paling disoroti ialah terkait dengan jadwal sering mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya dan ini menjadikan para peserta PPPK guru menjadi khawatir terutama saat pengumuman kelulusan. Banyak pihak meminta seleksi CASN PPPK 2021 dievaluasi kembali karena dianggap tidak mengakomodir serta kurang berpihak kepada guru, terutama guru-guru yang telah mengabdikan dirinya di Sekolah Negeri.

Kemudian Panselnas juga dirasa kurang transparan dalam proses kepanitiaan maupun seleksi. Telah berlalu kurang lebih 4 bulan dari seleksi tahap 2 yang telah usai, namun peserta PPPK guru yang telah menanti dan bersiap untuk mengikuti seleksi tahap ke-3 belum mendapatkan informasi apapun serta arahan dari pihak manpun. Banyak pihak meminta Panselnas seleksi CASN PPPK untuk melakukan evaluasi besar-besaran. Para pemangku kepentingan harus benar-benar melihat kondisi dan situasi dilapangan dan mendengarkan banyak masukan dari berbagai pihak agar pelaksanaan seleksi CASN PPPK ditahun-tahun yang akan datang tidak benyak menemui kendala dan benar-benar merealisasikan jargon “keberpihakan kepada guru”.

"Salam Literasi, Merdeka Belajar"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun