Beberapa lembaga atau perusahaan menetapkan persyaratan penerimaan karyawannya memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Karena hal ini dikaitkan dengan renumerasi atau standar gaji yang akan dibayarkan. Untuk lembaga pemerintah sertifikasi ada yang diwajibkan, dianjurkan dan sukarela. Sertifikasi yang diwajibkan jika bidang pekerjaan itu dapat berdampak menimbulkan bencana atau ancaman keamanan bagi masyarakat luas. Sedangkan dianjurka biasanya dalam situasi peralihan atau persiapan menuju persyaratan diwajibkan. Sedangkan sukarela bergantung kepada kebutuhan individu masing-masing.
Kini zaman  terus berkembang dan teknologi yang semakin canggih membuat dunia kerja juga akan mengalami perubahan yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan kompetensi para tenaga kerja. Inilah yang membuat banyak  Lembaga Sertifikasi Profesi semakin merebak untuk membantu para tenaga kerja untuk lebih produktif dan meningkatkan kompetensi diri.  LSP ini akan menawarkan berbagai macam skema sertifikasi profesi sesuai dengan kebutuhan organisasi atau lembaga.Â
Bahkan lembaga atau organisasi pun banyak yang membentuk LSP untuk melakukan sertifikasi tenaga kerja memenuhi kebutuhan internal organisasi atau lembaga sendiri, misalnya institusi pendidikan baik krjuruan maupun pendidikan tinggi. Ini disebut LSP tipe 1. Ada juga LSP tipe 2 yang melakukan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi atau lembaga tertentu serta afa LSP tipe 3 yang dibentuk bagi masyarakat umum yang ingin membuktikan diri atau mrndapat pengakuan tentang kompetensi yang dimilikinya.
Menilik hal-hal tersebut di atas tentu saja Sertifikasi bukan hanya pemberian selembar sertifikat semata-mata.