Sertifikasi tentu tidak hanya diartikan dengan pemberian sertifikat semata-mata. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat terkait kemampuan atau kepemilikan sesuatu.
Sedangkan sertifikasi suatu proses pemberian bukti atau pengakuan oleh suatu  organisasi profesi kepada seseorang atau lembaga atas pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimilikinya. Diberikan setelah melalui uji kompetensi atau asesmen yang direkomendasikan oleh asesor. Uji kompetensi atau asesmen ini, meskipun namanya uji kompetensi, namun sejatinya berbeda dengan ujian yang pada umumnya dilakukan pada institusi pendidikan.Â