Mohon tunggu...
abraham raubun
abraham raubun Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Ahli gizi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Olah raga, kuliner

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sertifikasi Bukan Hanya Sekedar Pemberian Sertifikat

20 April 2023   19:51 Diperbarui: 20 April 2023   20:06 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketika ditawari untuk mengikuti sertifikasi dalam suatu bidang pekerjaan, beberapa teman mempertanyakan apa gunanya ikut sertifikasi, tidak ada pengaruhnya pada pendapatan di posisi pekerjaan yang didudukinya sekarang. Pertanyaan ini valid karena terkait banyak hal tentang pemahaman sertifikasi sendiri.

Sertifikasi tentu tidak hanya diartikan dengan pemberian sertifikat semata-mata. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat terkait kemampuan atau kepemilikan sesuatu.

Sedangkan sertifikasi suatu proses pemberian bukti atau pengakuan oleh suatu  organisasi profesi kepada seseorang atau lembaga atas pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimilikinya. Diberikan setelah melalui uji kompetensi atau asesmen yang direkomendasikan oleh asesor. Uji kompetensi atau asesmen ini, meskipun namanya uji kompetensi, namun sejatinya berbeda dengan ujian yang pada umumnya dilakukan pada institusi pendidikan. 

Uji kompetensi stau asesesmen dilakuka oleh seorang asesior yaitu tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugask okeh suatu lembaga guna melakukan penelusuran bukti kompetensi individu atau organisasi/lembaga. Kemudian berdasarkan penelusuran dokumen-dokumen bukti atau portofolio dan juga melalui beberapa metode  antara lain tes tertulis, praktek, wawancara (micro teaching).

Sertifikat yang diberikan adalah bukti yang menyatakan fakta bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas atau pekerjaan tertentu. Tingkatannya bisa di tataran nasional atapun internasional.

Pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi diberikan oleh suatu Lembaga resmi seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Komite Akreditasi Nasional. Penyelenggaraannya didelegasikan kepada  Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sesuai dengan bidang kerja di berbagai sektor.

Kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan pekerjaan berdasar pengetahuan, sikap kerja, perilaku dan keterampilan.

Sertifikasi dapat ditempuh melalui dua jalur. Dapat melalui jalur pengalaman dengan penelusuran berbagai dokumen bukti, atau jalur pelatihan yang di dalamnya dilakukan pembimbingan  untuk menghasilkan produk-produk sebagai bahan dokumen bukti yang ditelusur oleh asesor.

Bimbingan atau pelatihan sendiri dapat diartikan sebagai proses terencana, dilaksanakan dalam waktu tertentu. Di dalamnya terdapat proses belajar dan berlatih dengan tujuan merubah atau meningkatkan kompetensi yang mencakup pengetahuan, sikap dan perilaku serta keterampilan seseorang, agar mencapai kinerja yang efektif dalam setiap kegiatan atau berbagai kegiatan dalam melaksanaka tugas dan fungsi ditempatnya bekerja.

Lazimnya dalam suatu pelatihan,  sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat kompetensi teknis (sertificate of attainment). Sertifikat pelatihan ini  adalah bukti formal yang menunjukkan bahwa seseorang atau individu ataupun organisasi/lembaga telah menyelesaikan suatu program pelatihan teknis atau kursus dan telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan.

Sedangkan untuk sertifikat kompetensi yang diberikan setelah melalui proses sertifikasi disebut "sertificate of competence". Karena sertifikat kompetensi ini merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi yang sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Beberapa lembaga atau perusahaan menetapkan persyaratan penerimaan karyawannya memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Karena hal ini dikaitkan dengan renumerasi atau standar gaji yang akan dibayarkan. Untuk lembaga pemerintah sertifikasi ada yang diwajibkan, dianjurkan dan sukarela. Sertifikasi yang diwajibkan jika bidang pekerjaan itu dapat berdampak menimbulkan bencana atau ancaman keamanan bagi masyarakat luas. Sedangkan dianjurka biasanya dalam situasi peralihan atau persiapan menuju persyaratan diwajibkan. Sedangkan sukarela bergantung kepada kebutuhan individu masing-masing.

Kini zaman  terus berkembang dan teknologi yang semakin canggih membuat dunia kerja juga akan mengalami perubahan yang berdampak pada meningkatnya kebutuhan kompetensi para tenaga kerja. Inilah yang membuat banyak  Lembaga Sertifikasi Profesi semakin merebak untuk membantu para tenaga kerja untuk lebih produktif dan meningkatkan kompetensi diri.  LSP ini akan menawarkan berbagai macam skema sertifikasi profesi sesuai dengan kebutuhan organisasi atau lembaga. 

Bahkan lembaga atau organisasi pun banyak yang membentuk LSP untuk melakukan sertifikasi tenaga kerja memenuhi kebutuhan internal organisasi atau lembaga sendiri, misalnya institusi pendidikan baik krjuruan maupun pendidikan tinggi. Ini disebut LSP tipe 1. Ada juga LSP tipe 2 yang melakukan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi atau lembaga tertentu serta afa LSP tipe 3 yang dibentuk bagi masyarakat umum yang ingin membuktikan diri atau mrndapat pengakuan tentang kompetensi yang dimilikinya.

Menilik hal-hal tersebut di atas tentu saja Sertifikasi bukan hanya pemberian selembar sertifikat semata-mata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun